Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bandar LampungBeritaDAERAHKanal IbukotaNASIONAL

Pembacaan Keputusan Sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran Oleh MK Tanggal 24 February 2025 KPU Berharap Yang Terbaik.

8692
×

Pembacaan Keputusan Sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran Oleh MK Tanggal 24 February 2025 KPU Berharap Yang Terbaik.

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,PESAWARAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyebutkan belum ada perubahan jadwal terkait pembacaan penetapan putusan oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada Pesawaran.

“Belum ada update info terbaru. Masih tetap tanggal 24 Febuari 2025, pembacaan penetapan putusan oleh Majelis Hakim MK,” kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, Sabtu (22/2).

Example 300x600

Dia menjelaskan berdasarkan surat yang diterima oleh KPU Pesawaran, rencana sidang dengan agenda mendengarkan penetapan putusan dari Majelis hakim MK akan digelar pada, Senin (24/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Agendanya pengucapan putusan oleh Majelis hakim MK. Kami dari pihak termohon, berharap keputusan Majelis hakim, yang terbaik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, selaku pihak termohon pada sidang, Senin (17/2) telah menambahkan alat bukti sesuai dengan permintaan dari majelis hakim MK pada sidang sebelumya, Jumat (7/2) dan alat bukti itu sudah disahkan oleh majelis hakim MK dan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang putusan.

“Hari ini saja total 13 alat bukti yang disahkan oleh majelis hakim MK sehingga total ada 60 alat bukti yang di sahkan oleh majelis MK dan seluruh dokumen saat pencalonan, (Aries Sandi DP red) pada tahun 2010,” kata Fery Ikhsan, Senin (17/2) malam.

Dia menjelaskan pada sidang lanjutan, Senin (17/2) dihadirkan kepala Dinas Thomas Amirico, menyatakan bahwa telah membentuk tim untuk mencari dokumen di Dinas dan SMAN 1 Bandar Lampung namun tim tidak menemukan bukti pelaksanaan ujian persamaan di tahun 1995.

Tapi pernyataan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu di bantah oleh anggota hakim panel konstitusi yaitu Arsul Sani, bahwa pihak terkait telah menambah alat bukti berupa ijazah persamaan tahun 1995, atas nama Ike Maria Sari.

“Pemilik ijazah atas nama Ike Maya Sari, telah membuat pernyataan dihadapan notaris, yang menerangkan bahwa Aries Sandi DP adalah, temannya yang juga mengikuti ujian persamaan pada tahun 1995 di SMA negeri 1 Bandar Lampung,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pada saat proses pendaftaran calon, KPU dan Bawaslu Pesawaran melakukan verifikasi administrasi syarat calon sampai dengan penetapan pasangan calon (paslon) dan pada saat verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Pesawaran selaku termohon menjelaskan berkenaan dengan dalil pemohon terkait perihal syarat pencalonan Aries Sandi DP yang menggunakan SKPI.

“Termohon hanya melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 dan juknis no 1229 tahun 2024. KPU tidak melakukan verifikasi administrasi jika tidak ada tanggapan dari masyarakat atau Bawaslu. Persoalan baru muncul ketika masuk di tahapan kampanye hingga kemudian termohon bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.
(Ansori)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *