Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Proses PHI Karyawan PT. HMBP II Selesai Di Tripartite

1551
×

Proses PHI Karyawan PT. HMBP II Selesai Di Tripartite

Sebarkan artikel ini

KOTIM,- setelah melalui tahapan proses Bipartite yang gagal, tiga karyawan PT.Hmbp 2 yang beralamat di jalan jenderal Sudirman km.43 Sampit memasuki tahapan Tripartite.

Adapun pelaksanaan Tripartite ini mengambil tempat di aula Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten Kotim pada hari Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 09.00wib.

Example 300x600

Mediasi Tripartite ini merupakan tahapan lanjutan dari proses Bipartite yang gagal pada bulan Desember 2024. Yang mana Tripartite ini di hadiri oleh perwakilan dari pihak PT.Hmbp II dan kuasa hukum tiga karyawan yang tersandung kasus PHI.

Menurut kuasa hukum karyawan,Iin Handayani, SH mengatakan bahwa hari ini telah dilaksanakan mediasi Tripartite tiga karyawan PT. HMBP II, Alhamdulillah dimediasi Tripartite ini dilakukan dengan baik dan penuh kekeluargaan sehingga menemukan kesepakatan, bahkan dalam pertemuan Tripartite ini juga saya sisipkan satu bahasan masalah karyawan yang sakit berkepanjangan atas nama Yohanes Taek untuk pekerjaannya akan berikan pekerjaan yang ringan yang sebelumnya bekerja sebagai pemanen.

Sedangkan untuk karyawan yang lansia inisial (As) mendapatkan pensiun sesuai masa kerja dan dihitungkan langsung oleh mediator Disnaker, karyawan atas nama (HR) sesuai dengan surat keterangan Dokter dimutasi untuk pekerjaan yang ringan bagian implesment tetapi karyawan tersebut menolak untuk bekerja dan memilih untuk resign untuk hak-hak nya pun sudah dihitungkan, sedangkan untuk karyawan atas nama AL juga sudah dihitungkan hak-haknya.

” Untuk hak-hak karyawan yang diberikan oleh pihak PT HMBP II ini akan dibayarkan paling lambat 30hari kedepannya sekitar ditanggal 17 April 2025, sedangkan untuk pekerja lansia akan diberikan secara simbolis untuk haknya dengan di dampingi oleh kuasanya hukumnya”. (Bony A)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *