GORONTALO UTARA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Dr. Irwan Abudi Usman, M.Pd., resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Guru Tidak Tetap (GTT) di wilayahnya. Penyerahan SK ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik honorer yang selama ini berjuang untuk mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.
Acara penyerahan SK tersebut berlangsung di aula Dinas Pendidikan dengan dihadiri oleh para pejabat dinas, kepala sekolah, serta ratusan guru honorer yang telah lama menantikan kejelasan status mereka. Dalam sambutannya, Dr. Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan GTT sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Penyerahan SK ini bukan hanya formalitas, tetapi bukti nyata komitmen kami untuk memperjuangkan hak-hak para guru honorer. Kami berharap dengan adanya SK ini, para GTT dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik,” ujar Kadisdik.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, total SK yang diterbitkan pada tahun 2025 sebanyak 558 orang, dengan rincian PAUD sebanyak 236 guru dan DIKDAS sebanyak 322 guru. Angka ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik honorer di Gorontalo Utara.
Salah satu guru penerima SK, mengungkapkan rasa haru dan syukurnya atas kepastian yang diberikan oleh pemerintah daerah. “Kami merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk terus mengabdi di dunia pendidikan,” ujarnya.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan kesejahteraan GTT di Gorontalo Utara semakin meningkat, baik dari segi status maupun penghasilan. Pemerintah daerah juga berjanji akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar mereka mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem pendidikan di Gorontalo Utara, dengan memastikan bahwa para tenaga pendidik mendapatkan perlindungan dan hak yang layak.(M)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.