Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTNI/POLRITomohon

Resmob Polres Tomohon Berhasil Tangkap Pelaku Pembongkaran Mesin ATM BNI

1445
×

Resmob Polres Tomohon Berhasil Tangkap Pelaku Pembongkaran Mesin ATM BNI

Sebarkan artikel ini

TOMOHON – Tim Resmob Polres Tomohon di bawah pimpinan Kasat Reserse Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang berhasil mengungkap aksi kriminal pembongkaran mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara.

Dalam penangkapan ini, Tim Resmob Tomohon berhasil mengamankan dua pria yang menjadi terduga pelaku yaitu AG (35) dan SL (25) yang diketahui keduanya adalah warga kota Bitung.

Example 300x600

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kolis SIK melalui Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Musalino Patah membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tomohon dan sedang menjalani proses hukum,” ujar AKP Musalino, Minggu (6/4/2025).

Kasus ini mencuat saat polres Tomohon menerima laporan dari Wakil Pimpinan Cabang Bank BNI Tomohon, Conny Cicilia Sondakh, yang menerima informasi dari seorang karyawan, Meidy Runtuwene, bahwa telah terjadi pencurian dan pengrusakan mesin ATM pada 1 April 2025 sekitar pukul 05.43 WITA.

Saat tiba di lokasi kejadian, Conny melihat kondisi mesin ATM rusak parah, dengan adanya tabung oksigen dan peralatan lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk membobol mesin. Meski hanya berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp1 juta, namun kerusakan mesin yang diperkirakan senilai Rp250 juta membuat total kerugian mencapai Rp251 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stevy Sumolang SH MH langsung memimpin tim untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

Dari hasil pengembangan dan keterangan para saksi, mengarah pada dua tersangka asal Kota Bitung, yaitu AG (35), sopir asal Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari dan SL (25), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga.

Keduanya berhasil dilacak saat melakukan perjalanan ke Manado dan sempat berhenti di sebuah minimarket Alfamart di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Tim Buser yang telah membuntuti pergerakan pelaku langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, petugas melanjutkan pengembangan ke tempat persembunyian dan penyimpanan barang bukti yang berada di dua lokasi berbeda: Perum Bimoli, Kelurahan Wangurer dan Kelurahan Girian Atas. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol ATM.

Namun, saat pengembangan kasus pada 4–5 April 2025, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri. Petugas akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan mereka.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, pihak Polres Tomohon mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik seperti ATM. (*/Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *