Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tomohon

Anggota DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene dan Kadis DLH Jadi Narasumber Sosialisasi Ranperda Sampah ke Warga Kakaskasen

8355
×

Anggota DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene dan Kadis DLH Jadi Narasumber Sosialisasi Ranperda Sampah ke Warga Kakaskasen

Sebarkan artikel ini
oplus_131074

TOMOHON, – Anggota DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene, menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada warga Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara, Kamis (15/5/2025), yang digelar di Terung Tete Kelung, Kelurahan Kakaskasen, dan dihadiri sekitar 100 peserta.

Dalam pemaparannya, Runtuwene menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Ia menilai Ranperda ini strategis untuk mendorong budaya bersih dan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Example 300x600

“Persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Ranperda ini disusun agar masyarakat ikut terlibat sebagai bagian dari solusi. Karena itu, kami berharap peserta sosialisasi bisa menjadi penyambung lidah ke masyarakat luas,” ujar politisi yang akrab disapa JonRu.

Runtuwene juga menyoroti pentingnya edukasi sejak dini tentang pemilahan sampah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat adalah kunci suksesnya regulasi ini di lapangan.

“Kesadaran masyarakat perlu dibentuk lewat sosialisasi berkelanjutan. Tanpa partisipasi publik, aturan sebaik apa pun tak akan berdampak,” tegasnya.

Sosialisasi ini turut menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, John Kapoh, yang memaparkan aspek teknis dan kesiapan daerah dalam implementasi Ranperda tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon Jhon Kapoh SS MSi berharap persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama dengan masyarakat demi terciptanya lingkungan bersih dan sehat, (15/5/2025) di Kelurahan Kakaskasen Tomohon Utara.

Hal ini diungkapkannya saat melakukan sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah pada masyarakat, untuk kemudian akan dijadikan Perda, hingga masyarakat wajib memahami jika membuang sampah harus pada wadah yang disiapkan, sesuai dengan jenis sampah.

“Untuk itu, pemilahan sampah sangat penting dilakukan masyarakat dalam rangka menjaga terciptanya lingkungan bersih. Apalagi, nanti jika Perda Pengelolaan Sampah diterbitkan, maka sampah non-organik seperti plastik, kertas dan lainnya akan diangkut petugas, sedangkan sampah organik tidak diangkut, sebab dapat bermanfaat bagi kesuburan tanah di lingkungan masyarakat,” ujar Kapoh.
(Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *