TOMOHON,– Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH. menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran (TA) 2024. Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2025 yang digelar di Kantor Inspektorat Kota Tomohon. Rabu (04/06)
Wali Kota meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan temuan yang masih tertunggak.
“Saya minta seluruh OPD untuk segera menyelesaikan hasil temuan BPK. Ini adalah tanggung jawab penuh dari masing-masing perangkat daerah,” tegas Wali Kota.
Caroll menekankan bahwa penyelesaian terhadap kerugian daerah merupakan bentuk akuntabilitas dan profesionalisme OPD dalam pengelolaan keuangan negara. Ia pun menegaskan bahwa OPD yang lalai dan tidak kooperatif dalam menindaklanjuti temuan akan dikenai tindakan tegas.
“Saya dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar sangat mendukung penuh langkah BPK. Kita ingin semua temuan tahun-tahun sebelumnya segera diselesaikan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kota Tomohon untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari BPK. Namun demikian, ia menekankan bahwa raihan ini bukan alasan untuk lengah.
“WTP bukan berarti tanpa temuan. Kita tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan setiap rekomendasi BPK yang ada,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK TA 2024, tercatat 12 temuan dengan nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 1.160.103.601,55. Oleh karena itu, seluruh OPD yang terkait diminta proaktif dan kooperatif dalam menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Rakor ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal di lingkup Pemkot Tomohon, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. (*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.