GORONTALO UTARA — Anggota legislatif yang dikenal aktif menyerap aspirasi rakyat, Lukum Diko, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gorontalo Utara, melakukan kunjungan lapangan ke Dusun Upo, Desa Dudepo, Kecamatan Anggrek, pada Rabu (11/6). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi tambatan perahu milik masyarakat nelayan yang sudah tidak layak digunakan.
Tambatan perahu tersebut merupakan fasilitas penting bagi warga pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Namun, saat ini kondisinya mengalami kerusakan cukup parah, sehingga membahayakan aktivitas sandar dan bongkar muatan hasil laut.
“Kami turun langsung ke lokasi agar bisa melihat sendiri realitas di lapangan. Tambatan perahu di Dusun Upo ini sangat urgen untuk segera dibenahi. Masyarakat mengandalkannya untuk menjalankan roda ekonomi mereka,” ujar Lukum Diko saat ditemui di lokasi.
Lukum Diko yang telah empat periode aktif turun ke masyarakat menegaskan, bahwa aspirasi warga ini akan segera ditindaklanjuti ke pihak terkait, agar bisa masuk dalam prioritas pembangunan infrastruktur.
Kepala Dinas PU Gorontalo Utara yang turut hadir dalam kunjungan tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian teknis secepatnya. “Kami akan survei ulang secara teknis, dan jika memenuhi persyaratan administratif, perbaikan atau pembangunan tambatan baru akan kami usulkan dalam program kerja dinas,” jelasnya.
Masyarakat Dusun Upo menyambut baik kehadiran Lukum Diko dan Kadis PU, serta berharap perhatian ini benar-benar bisa terwujud dalam bentuk realisasi pembangunan yang konkret.
“Sudah bertahun-tahun kami bertahan dengan tambatan ini. Mudah-mudahan dengan kehadiran langsung wakil rakyat dan dinas, kami bisa segera merasakan perubahan,” ujar salah satu tokoh nelayan setempat.
Kunjungan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif bisa memberikan harapan baru bagi masyarakat pesisir. Aspirasi warga tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.(M)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.