Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tomohon

Begini Penjelasan Wali Kota Caroll Senduk Soal Ranperda Tentang APBD 2024 ke DPRD Kota Tomohon

400
×

Begini Penjelasan Wali Kota Caroll Senduk Soal Ranperda Tentang APBD 2024 ke DPRD Kota Tomohon

Sebarkan artikel ini

TOMOHON,– Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tomohon pada Senin, (16/06/ 2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos. didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii, S.Ik., dan Donald Pondaag.

Example 300x600

Penjelasan Wali Kota Tomohon,

Pengantar Singkat Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Tomohon menjelaskan,
Sebagaimana ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 194 yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Selanjutnya, akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat 3 bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir,”terangnya.

Lanjutnya, secara singkat saya sampaikan mengenai pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang akan dibahas bersama DPRD. Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini kami sajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Yang di dalamnya memuat,
Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca,
Laporan Operasional (LO),
Laporan Arus Kas (LAK),
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

“Terlampir pula laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.Selanjutnya mengenai Laporan Realisasi Anggaran pada Tahun 2024, secara umum adalah sebagai berikut,
mengenai Laporan Realisasi Anggaran pada Tahun 2024, secara umum adalah sebagai berikut,
Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah,
PAD terealisasi sebesar Rp56.610.368.559,16,
Pendapatan Transfer terealisasi sebesar Rp636.340.326.806,00 dan
Lain-lain Pendapatan yang Sah terealisasi sebesar Rp7.991.355.070,00,”urainya.

Ditambahkanya, Sedangkan di sisi belanja, realisasi belanja dan transfer adalah sebesar Rp691.865.407.875,32.
Adapun untuk komponen pembiayaan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.864.208.679,37. Penerimaan pembiayaan ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) Tahun 2023 yang digunakan di Tahun Anggaran 2024.

“Sedangkan untuk komponen pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp20.559.091.300,00. Pengeluaran pembiayaan ini direalisasikan untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan pokok utang.
Dengan demikian tercatat pembiayaan netto sebesar Rp305.117.379,37.
Selanjutnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 adalah sebesar Rp9.381.759.939,21. Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran,”ungkap Wali Kota Caroll.

Turut Hadir, Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E, Korwil Bin Tomohon, Alfons Sumenge, S. STP, Kapolres Tomohon diwakili Kasat Intelkam Polres Tomohon AKP. Bambang Djokololono, Dandim 1302 Minahasa diwakili Batibung, Koramil 1302-06/Tomohon Serma Alwisius Susanto, Kajari Tomohon diwakili Kasie Intel. Van Roring, S.H., M.H, Beserta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *