SULAWESI TENGAH (30/05) – Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Toli Toli datangi Komnas HAM Sulteng dalam kaitannya masalah konflik sumber penghidupan Agraria petani di Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah.
Melalui perwakilan Paralegal Progresif Marwan mengatakan bahwa kedatangan masyarakat ke Komnas HAM dalam kaitannya melaporkan kedua perusahaan sawit yang masih terlibat konflik bersama masyarakat di Kabupaten Tolitoli.
Kedua Perusahaan Sawit itu telah merugikan hak-hak keperdataan warga dan telah melakukan pelanggaran HAM. PT Total Energi Nusantara (TEN) dengan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) ini masih terlibat konflik dengan masyarakat di Tolitoli, sejak dari pembebasan lahan sampai dengan hari ini,” kata Marwan pada wartawan
Diterima oleh Ketua Komnas HAM Sulteng, Marwan menyampaikan bahwa Menurut keterangan Marwan, izin lokasi yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut keluar di tahun 2010. Namun izin dari pembebasan lahan tersebut digunakan untuk penanaman pohon Sengon dan Karet.
“Jadi izin lokasinya sebenarnya untuk Sengon dengan Karet, tetapi mereka melakukan aktivitas penanaman sawit, itu sudah salah dalam hal izinnya,” ujar Marwan.
Menurut Ketua Komda HAM Sulteng Livand Breemer yang didampingi tim Kerja Komnas HAM Sulteng menyatakan siap mengawal laporan petani yang mengalami ketidakadilan dan akan menindaklanjuti proses dari laporan Petani.
” Kami berharap untuk laporan ini akan menjunjung tinggi kepastian hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia, sebab masalah konflik lahan Sawit saat ini menjadi prioritas perhatikan kami.” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, Advokat Rakyat Agussalim SH menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan litigasi terhadap perusahaan tersebut. ” Ini untuk memastikan bahwa Hukum bukan milik Korporasi dari eksisnya modal oligarki tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.
Berdasarkan hal tersebut, Advokat Rakyat Agussalim SH meminta kepada pemerintah Provinsi Sulteng untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat Tolitoli dan mengevaluasi izin lahan yang diberikan kepada PT TEN dan PT CMP.
” Ini harus Gubernur turun tangan langsung ke lapangan dengan Satgas Agraria untuk memastikan di lapangan apakah perusahaan itu benar benar-benar legal dalam kaitannya penguasaan lahan dan HGU tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.
Menurut Marwan lebih lanjut ditambahkan bahwa Menurut keterangan Marwan, izin lokasi yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut keluar di tahun 2010.
Namun izin dari pembebasan lahan tersebut digunakan untuk penenaman pohon sengon dan karet.
“Jadi izin lokasinya sebenarnya untuk sengon dengan karet, tetapi mereka melakukan aktivitas penanaman sawit, itu sudah salah dalam hal izinnya,” ujar Marwan.
Ia juga mengatakan bahwa lahan milik masyarakat tersebut belum diganti rugi oleh pihak perusahaan sawit tersebut.
Selain itu, total lahan yang dibebaskan kepada PT TEN dan PT CMP seluas 40.000 Hektare, sedangkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria nomor 2 tahun 1999, mengatakan bahwa 1 group perusahaan hanya boleh menguasai lahan maksimal 20.000 hektare.
“Itu yang menjadi dasar dari izin lokasi waktu itu, dan memang dalam satu provinsi hanya boleh mengelola lahan maksimal 20.000 hektare dalam satu grup perusahaan, kecuali Papua, sedangkan dua perusahaan sawit itu masing-masing diberikan izin lahan sebesar 20.000 Hektare, berarti itu sudah jelas menyalahi aturan,” Jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Marwan meminta kepada pemerintah Provinsi Sulteng untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat Tolitoli dan Moratorium sambil mengevaluasi izin lahan yang diberikan kepada PT TEN dan PT CMP. (Hen/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.