Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NASIONAL

Pengampunan Buat Koruptor, Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

131
×

Pengampunan Buat Koruptor, Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Penulis : Johny Lalonsang
Redaktur Pelaksana Kanalsindo.id

KANALSINDO.ID|| Pengampunan yang bakal diberikan pemerintah kepada para koruptor tidak hanya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tapi juga sebagai bentuk pelemahan terhadap institusi hukum.

Example 300x600

Disamping itu, upaya pemberantasan korupsi akan menjadi sia-sia dan tak berarti lagi jika pengampunan benar-benar diberikan oleh pemerintah kepada mereka yang jelas-jelas telah merampok uang rakyat. Maka dengan begitu korupsi akan semakin marak terjadi.

Padahal korupsi sejatinya adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula, tapi bagaimana mungkin hal itu masih bisa dilakukan jika wacana pengampunan itu terwujud.

Bukan hanya aparat hukum dibuat gamang tapi publik juga ikut meradang menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto, bakal akan memberi pengampunan kepada para koruptor, asalkan mengembalikan uang yang di korupsi secara diam-diam.

Pernyataan tersebut memantik komentar publik dan para netizen, ada yang pro tapi tak sedikit pula yang menolak wacana tersebut bahkan apabila pengampunan benar-benar terjadi maka bangsa ini akan mengalami kemunduran (setback) dan korupsi akan kian merajalela.

Kalau sudah seperti itu, bubarkan saja KPK, buat apa lembaga itu dibentuk kalau koruptor diampuni. sementara lembaga anti rasuah itu dibentuk bertujuan untuk membersihkan negeri ini dari para “maling” berdasi yang mencuri uang negara disamping dua institusi hukum yakni Kejaksaan dan Polri.

Biarkan saja institusi hukum bekerja sesuai rananya, campur tangan berlebihan dari penguasa terhadap penegakan hukum akan membuat segalanya menjadi amburadul, hukum tidak lagi jadi panglima dalam sebuah negara yang menganut faham demokrasi.

Sebaliknya bagaimana pemerintah mendukung atau mensuport upaya penegakan hukum khususnya dalam hal pemberantasan korupsi bahkan makin memperkuat fungsi, legitimasi dan eksistensi para penegak hukum agar mereka terus eksis memberangus segala bentuk penyimpangan.

Korupsi dalam segala bentuk maupun modus operandi seperti mark up, fiktif, komersialisasi jabatan dan lain sebagainya harus “dibabat” habis tanpa ampun, tidak ada lagi toleransi buat mereka yang maling uang rakyat kalau perlu diganjar hukuman mati.

Wacana pemberian pengampunan buat koruptor akan merusak pondasi dan tata hukum yang telah susah payah dibangun oleh para founding father kita sehingga jadi porak poranda hanya karena mengejar duit hasil korupsi kembali ke kas negara.

Kalau mau nyari “tikus” jangan bakar rumahnya tapi, “tikusnya” yang dicari lalu “dibunuh” demikian dengan koruptor, cari uangnya tapi penjarakan koruptornya bukan malah diampuni, ironis.

Kalau pun diampuni harus ada sanksi alternatif misalnya, sanksi/hukuman sosial, dimana harta kekayaan para koruptor dirampas, dimiskin dan diasingkan di pulau tak berpenghuni.

Terkait hal itu, banyak pihak mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta anggota lewat fraksi-fraksi yang ada di DPR RI agar segera mengesahkan UU Perampasan hak dan harta kekayaan koruptor. (Jhon)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *