KANALSINDO.ID Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tomohon menegaskan komitmennya menjaga arah pembangunan kota agar tetap sejalan dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Tomohon, Royke Tangkawarow, S.T., M.Si., dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Tomohon, Kamis (11/09/2025).
Dalam forum yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Ir. Edwin Roring, S.E., M.E., tersebut, salah satu agenda utama adalah pembahasan permohonan PKKPR dari PT Marron terkait rencana usaha restoran dan taman wisata buatan.
Sebagai Sekretaris FPR, Royke Tangkawarow menyoroti pentingnya komitmen pihak investor dalam menindaklanjuti rekomendasi teknis yang dikeluarkan tim PUPRD Tomohon, terutama terkait keberadaan danau buatan yang lokasinya berdekatan dengan kawasan usaha.
“Pembangunan harus selaras dengan tata ruang kota, menjaga lingkungan, dan tentu saja berpihak pada masyarakat. Komitmen investor harus jelas dan nyata dalam menindaklanjuti rekomendasi teknis,” tegas Tangkawarow.
Dalam rapat, perwakilan PT Marron menyampaikan bahwa rekomendasi teknis yang dimaksud saat ini sudah on progress. Forum yang dihadiri juga oleh Kaban Bapelitbang, Kadis Pertanian, Kadis DLH, Kadis DPMPTSP, Kadis Perkim, perwakilan Kantor Pertanahan, serta tokoh masyarakat Andreas Kakaskasen Roeroe, akhirnya menyepakati persetujuan bersyarat terhadap permohonan PKKPR PT Marron.
Keputusan ini menegaskan peran Dinas PUPR sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan tata ruang. “Tomohon terbuka untuk investasi, tetapi setiap langkah pembangunan harus sesuai dengan aturan dan perencanaan tata ruang yang sudah ditetapkan, termasuk Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2013,” pungkas Tangkawarow.
















