Example floating
Example floating
Blog

HAKIM HARUS BERTINDAK ADIL DAN MEMBERIKAN VONIS BEBAS KEPADA KEEMPAT DEBT COLLECTOR YANG SEMPAT VIRAL DI MEDAN.

79
×

HAKIM HARUS BERTINDAK ADIL DAN MEMBERIKAN VONIS BEBAS KEPADA KEEMPAT DEBT COLLECTOR YANG SEMPAT VIRAL DI MEDAN.

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID SUMATERA UTARA MEDAN- Selasa,4/11/2025 PERSIDANGAN KASUS PERAMPASAN – Empat debt colector terdakwa pemerasan yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perampasan mobil Lia Praselia di Jalan Stadion Medan, Kecamatan Medan Kota,oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Medan-SUMATERA UTARA.

Example 300x600

Sidang nota pembelaan dengan empat terdakwa debt collector, yang dihukum saat melaksanakan tugas penarikan mobil yang sebelumnya mobil tersebut hilang, berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Keempat sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti bersalah melakukan pemerasan secara bersama sama, seperti tertuang dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Kuasa hukum terdakwa Beresman Sialagan berharap majelis hakim melihat kasus ini dengan adil dan bijaksana jangan gegabah dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, keempat terdakwa tidak layak dihukum dan mesti dibebaskan demi keadilan.

“Dalam pledoi tadi pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan tidak terbukti salah dan menyakinkan tindakan terdakwa melakukan pemerasan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami meminta hakim membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum dan mengembalikan kedudukan harkat martabat terdakwa,” kata Beresman.

Peristiwa yang disebut pemerasan bermula pada peristiwa penarikan mobil Avanza di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota pada 21 Mei 2025 lalu.
Saat melintas di jalan Turi, para terdakwa melihat mobil yang dikemudikan Lia Praselia
dan suaminya, kemudian memberhentikannya.

Saat itu, keempatnya hendak melakukan penarikan mobil Avanza yang sempat hilang sejak 2015.

Kepada hakim, Beresman menyampaikan bila terdakwa hanya menjalankan tugas.
“Bahwa tindakan terdakwa berdasarkan surat perusahaan PT AF yang ada memberikan kuasa kepada PT BIN untuk melakukan penarikan mobil Toyota Avanza warna Putih yang telah diubah menjadi warna hitam oleh pihak saksi korban, Nomor Polisi BK1187NK yang telah diubah menjadi BK1813VV tahun pembuatan 2015,” kata Beresman.

Beresman mengatakan, mobil yang digunakan oleh Lia Praselia sebagai pelapor peristiwa pemerasan, adalah kepemilikan Usman yang sempat hilang.

Usman membeli mobil itu secara angsur pada tahun 2015. Namun, mobil itu hilang dibawa kabur oleh tetangganya, Eko Suprianto.

Usman kemudian melapor ke Polisi dengan No LP: STPL/88/VII/2017SU/RES SERGAI/SEK DOLOK MASIHUL, tertanggal 17 Juli 2017.

Pada tanggal 11 Juni 2025, Usman diberi tahu bila mobil miliknya ditemukan. Dia kemudian diminta hadir ke Polrestabes Medan.

“Dan saksi Usman dipersidangan menerangkan bahwa itu mobilnya yang dulu hilang. Dia sempat mencoba menggunakan kunci mobilnya yang satunya, dan bisa menghidupkan mobil itu waktu Polrestabes,” kata Beresman.

Mengenai perampasan handphone Iphone 12 Promax milik saksi korban, Beresman membantah.

Berdasarkan bukti rekaman yang ada, para terdakwa tidak ada melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban, maupun kepada anak saksi korban dan saksi Abdurrahman.

“Namun saksi korban lah yang merampas dan membanting handphone milik salah satu teman para terdakwa, dikarenakan tidak terima direkam video. Bahwa saksi korbanlah yang melakukan kontak fisik dengan cara menarik kerah baju salah satu teman para terdakwa, dan saksi Abdurrahman mencekik leher salah satu teman para terdakwa,” ujar Beresman

Dengan pertimbangan itu, Beresman meminta keadilan hakim. Menurutnya, keempat terdakwa hanya pelaksana tugas dari perusahaan.

Selain itu, mobil yang dikuasai Lia merupakan milik Usman yang sempat hilang dan telah berganti warna dan nomor plat,

“Awal mula mau melakukan objek fidusia telah diubah sepihak oleh saksi korban.
Yang mobil mobilnya putih, berubah hitam.
Setelah dicocok kan sama yang ada didalam dokumen yang ada dalam surat tugas yang dikeluarkan perusahaan.

Mereka hanya melakukan perintah eksekusi mobil karena sudah ada laporan dari perusahaan. Kami melihat mereka tidak terbukti melakukan sesuai dakwaan. Mereka bekerja berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.SMH-red


Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *