Example floating
Example floating
BeritaHUKRIMKanal IbukotaNASIONAL

Mahkamah Agung Diduga Lakukan Kesalahan dalam Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo

804
×

Mahkamah Agung Diduga Lakukan Kesalahan dalam Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,– Kasus pembekuan berita acara sumpah advokat Dr. M. Firdaus Oiwobo, Amd., S.H., S.Hi., M.H. oleh Mahkamah Agung (MA) menuai kontroversi. Firdaus menilai keputusan tersebut cacat hukum dan dilakukan secara sepihak tanpa dasar peraturan yang jelas.

Peristiwa ini berawal dari sidang antara tim hukum Dr. Rasman Arif Nasution melawan Hotman Paris pada 6 Februari 2025. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sofiah Marbun disebut berjalan tidak kondusif. Firdaus, yang saat itu menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rasman, mengaku mendapat perlakuan kasar dari hakim.

Example 300x600

“Saya dibentak dan disuruh diam ketika hendak mengajukan pertanyaan. Sepanjang karier saya, baru kali ini menemui hakim yang tidak memiliki etika dan tidak menghargai sesama penegak hukum,” ujar Firdaus kepada awak media.

Ketegangan memuncak ketika Rasman meminta agar sidang dibuka untuk umum, namun ditolak oleh hakim. Setelah hakim mengetuk palu dan meninggalkan ruang sidang, terjadi keributan antara Rasman dengan pihak lain yang memunculkan aksi saling dorong. Firdaus mengaku berusaha melerai, namun justru mendapat makian dari salah satu jaksa.

“Saya hanya menegur agar jangan ada kekerasan terhadap klien saya, tetapi malah dimaki dengan kata-kata kasar,” ungkapnya.
Insiden tersebut berbuntut panjang. Firdaus akhirnya dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Siti Jamelia Lubis pada 9 Februari 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 11 Februari 2025, Mahkamah Agung menerbitkan surat pembekuan berita acara sumpahnya dan menyatakan Firdaus serta Rasman tidak diperbolehkan bersidang.

Firdaus mengaku telah meminta klarifikasi resmi dari MA dan KAI dengan mengirimkan surat permohonan maaf hingga delapan kali, namun tidak mendapat tanggapan. Merasa dirugikan, ia melaporkan Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi III DPR RI.

Menurut Firdaus, langkah MA membekukan berita acara sumpah advokat tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut, istilah “pembekuan” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Dalam UU Advokat, seorang advokat hanya bisa diberhentikan bila telah dijatuhi pidana minimal lima tahun. Saya tidak pernah disidang etik, apalagi dipidana,” tegasnya.

“Kalau menurut saya, Presiden Prabowo perlu mengganti Ketua MA karena keputusan seperti ini merusak tatanan hukum,” tambahnya.

Firdaus juga menilai keputusan KAI versi Siti Jamelia Lubis tidak sah karena organisasi tersebut tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Ia menegaskan dirinya masih sah sebagai anggota KAI yang dahulu diangkat oleh alm. Indra Sahnun Lubis, S.H., yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Pasca pemecatan tersebut, Firdaus mendirikan organisasi advokat baru bernama Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) pada 13 Februari 2025, yang telah mengadakan enam kali pengambilan sumpah di berbagai pengadilan tinggi.

Firdaus diketahui merupakan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Ia menegaskan akan tetap bersidang karena menilai pembekuan sumpah yang dilakukan MA bersifat inkonstitusional dan tidak sah secara hukum.

“Saya akan terus bersidang karena pembekuan itu mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum. Ini mencederai keadilan dan mencoreng wajah peradilan Indonesia,” pungkas Firdaus.

(Sumber Pembasmi.News, 5 November 2025 )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *