JAKARTA,– Peristiwa polemik antara advokat Dr. M. Firdaus Oiwobo, AMD, SH, SHI, MH dengan pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta Mahkamah Agung (MA) kembali mencuri perhatian publik. Dalam beberapa bulan terakhir, nama Firdaus Oiwobo mencuat setelah aksinya naik ke atas meja sidang menjadi viral secara internasional.
Firdaus menjelaskan kepada wartawan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan secara sengaja. Namun, kejadian viral itu berujung pada pemecatan Firdaus oleh Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, yang disebut dilakukan secara sepihak. Firdaus juga mengaku mendapati bahwa berita acara sumpah advokat miliknya dibekukan MA melalui Pengadilan Tinggi Banten tanpa melalui mekanisme sidang etik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Firdaus menyebut dirinya tidak pernah menerima surat resmi terkait pemecatan maupun pembekuan berita acara sumpah tersebut, melainkan hanya mengetahuinya melalui media sosial.
Dugaan Administrasi Tidak Sah
Tim Pembasmi News menelusuri pernyataan Firdaus mengenai legalitas kepengurusan KAI. Firdaus mengeklaim bahwa nama Siti Jamaliah Lubis tidak tercatat pada basis data kepengurusan organisasi di laman resmi Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan klaim itu, ia menilai tindakan administrasi yang dikeluarkan Siti Jamaliah Lubis tidak sah.
Firdaus sendiri menyatakan ia dilantik oleh Ketua Umum KAI sebelumnya, almarhum Indra Sahnun Lubis SH, dan karenanya tidak mengakui pemecatan yang dilakukan Siti Jamaliah Lubis.
Perkara ini kemudian ia bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan judicial review.
Suasana Sidang MK Jadi Sorotan
Sidang judicial review yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, berjalan hangat. Firdaus bersama tim kuasa hukumnya, Deo Lipa, memaparkan dugaan kecacatan administratif terkait pembekuan berita acara sumpahnya.
Menurut penuturan Firdaus, beberapa hakim MK menanggapi dengan tawa ketika mendengar kronologis pemecatan dan pembekuan tersebut. Hal itu membuat momen persidangan ramai diperbincangkan publik.
Firdaus menilai tindakan Ketua MA melalui Pengadilan Tinggi Banten sebagai tindakan “arogan” dan “tanpa mekanisme yang jelas”. Ia menuding tindakan itu serupa “premanisme administrasi”.
Seruan Firdaus kepada Pemerintah
Usai persidangan, Firdaus menyampaikan pernyataan keras kepada awak media. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pimpinan MA, khususnya Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto.
“Ini menentukan nasib para advokat se-Indonesia ke depan. Banyak advokat juga melapor kepada saya, mengalami pemecatan sepihak oleh organisasi advokat tanpa sidang etik,” ujarnya.
Firdaus kembali menegaskan bahwa menurutnya kepemimpinan KAI di bawah Siti Jamaliah Lubis tidak sah karena ia tidak menemukan namanya dalam data Ditjen AHU.
“Bagaimana mungkin seseorang yang diduga tidak tercatat bisa menerbitkan surat yang sah? Hakim MK pun mempertanyakan kronologis pembekuan tersebut,” kata Firdaus.
Ia menambahkan bahwa publik kini semakin memahami persoalan hukum sehingga tindakan administrasi yang dianggapnya “tidak sesuai aturan” dinilai tidak lagi bisa dibiarkan.
(Dilansir dari Pembasmi news/Syh/ Red)
















