PESAWARAN – Sorotan publik terhadap dugaan peredaran vitamin anak kedaluwarsa di Kabupaten Pesawaran terus meluas. Setelah mendapat perhatian dari tokoh pemuda dan organisasi wartawan, kini Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten (FKWK) Pesawaran, Feri Darmawan, turut angkat bicara.
Kasus ini mencuat setelah laporan seorang warga bernama Enmeru yang menyebutkan bahwa anaknya, berinisial NZ, diduga mengonsumsi vitamin yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Feri Darmawan menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan anak. Ia menegaskan bahwa jika temuan itu terbukti, maka peredaran vitamin kedaluwarsa berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
“Kami menerima laporan masyarakat. Jika benar ada peredaran vitamin kedaluwarsa, ini tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia kemudian merinci sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) melarang peredaran barang yang tidak memenuhi standar atau sudah kedaluwarsa. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. - UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196 dan 197 mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi atau suplemen yang tidak aman. Sanksinya berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. - Peraturan Badan POM
Melarang peredaran produk kedaluwarsa dan mewajibkan penarikan produk dari pasar. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penarikan produk, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin edar. - KUHP Pasal 386
Mengatur penjualan barang yang diketahui dapat membahayakan kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Feri menekankan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Ia meminta Dinas Kesehatan, BPOM, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Keselamatan konsumen, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
(Penulis: Ansori/rls)
















