BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh guna menyerap aspirasi masyarakat terkait rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, khususnya menyangkut keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) yang dijadwalkan berakhir pada 2027.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan peningkatan dana otsus menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional merupakan hal yang rasional untuk dikaji lebih lanjut. Namun demikian, ia menekankan bahwa revisi UUPA tidak semata-mata berbicara soal besaran anggaran.
“Substansi utama yang harus dijaga adalah keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, tanpa mengabaikan nilai-nilai perdamaian yang telah dibangun,” ujarnya.
Ia menambahkan, semangat MoU Helsinki harus tetap menjadi landasan dalam setiap perubahan regulasi, agar stabilitas dan kemajuan daerah tetap terjaga.
Sementara itu, Muzakir Manaf mendorong agar peningkatan dana otsus dapat segera disahkan.
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh.
DPR RI menargetkan pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan pada 2026. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang berpijak pada kebutuhan daerah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Aceh.
(*/Red)













