Scroll untuk baca artikel
GorontaloGorontalo Utara

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Desa Tolotio Molor, Kejati Gorontalo Diminta Lakukan Penyelidikan

10
×

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Desa Tolotio Molor, Kejati Gorontalo Diminta Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

BONE BOLANGO — Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pante, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo diduga molor dari tenggat waktu yang di berikan.

Proyek senilai Rp. 10.390.638.000,00 (Sepuluh milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) di kerjakan pihak pelaksana CV. Cahaya Lima Mandiri, dengan nomor kontrak; B.23152/DJPT.6/PI.420/PPK/XII/2025, waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Kepada awak media Kanalsindo.id Rabu (3/6/26) Frangky Bee mengatakan, proyek strategis yang merupakan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto tak mengenal kata gagal mengapa, proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Diketahui, proyek pembangunan kampung nelayan merah putih desa Tolotio bukan hanya molor dari waktu pelaksanaan tapi proyek sebagaimana dimaksud disebut proyek gagal.

Disebut proyek gagal karena pihak pelaksana tak berhasil merampungkan pekerjaannya lalu kemudian penanganannya dialihkan kepada pihak lain atas persetujuan PPK yang berasal dari Kementerian Kelautan Perikanan RI,” ungkap Rian, namun anehnya, kegiatan lanjutan masih menggunakan perusahaan yang sama.

Selanjutnya pihak pelaksana yang diwakili penanggungjawab kegiatan ketika ditemui sejumlah aktivis, mengaku bernama Rian, dia tak membantah atas molornya pekerjaan tersebut iya memang molor Pak, kami tinggal melanjutkan,” aku Rian.

Selain itu Bee menduga, material yang digunakan dalam pembangunan kampung nelayan merah putih desa Tolotio diduga tak sesuai spesifikasi teknis, seperti misalnya, penggunaan pasir, diduga menggunakan pasir pantai/sungai, batu dasar, campuran semen dan hal pembesian.

Terkait hal itu Frangky Bee meminta Kejati Gorontalo agar melakukan penyelidikan terhadap kegiatan dimaksud, dan apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, segera seret semua pihak yang terlibat pada kegiatan tersebut,” tutupnya. (John)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *