Scroll untuk baca artikel
Tomohon

Wali Kota Tomohon Dukung Penguatan Sinergitas Penegakan Hukum di Era Transisi Hukum Pidana

9
×

Wali Kota Tomohon Dukung Penguatan Sinergitas Penegakan Hukum di Era Transisi Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini

TOMOHON — Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Seminar Hukum bertajuk “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana”, yang digelar di Gedung Sport Hall SMA Lokon Tomohon, Rabu (19/8/2026).

Seminar tersebut menjadi forum penting dalam membahas perkembangan hukum pidana nasional pasca berlakunya rezim hukum pidana baru di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta serta memberikan dukungan penuh Pemerintah Kota Tomohon terhadap pelaksanaan seminar tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami menyampaikan selamat datang di Kota Tomohon sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan seminar ini yang bertujuan meningkatkan pemahaman, kualitas, dan profesionalitas dalam bidang hukum dan penegakan hukum,” ujar Caroll.

Menurutnya, seminar tersebut diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem peradilan pidana sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya di Sulawesi Utara.

Caroll juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H. Kehadiran para pimpinan lembaga penegak hukum tersebut dinilai menunjukkan pentingnya sinergitas dalam membangun sistem penegakan hukum yang semakin baik.

“Kami berharap seminar ini menjadi ruang yang baik untuk bersama-sama membangun kesamaan pandangan dan pemahaman mengenai reposisi kewenangan jaksa, penerapan prinsip lex favor reo, serta sinkronisasi penegakan hukum pidana sesuai dengan tema yang diangkat,” kata Caroll.

Ia menambahkan, kesamaan pemahaman antaraparat penegak hukum sangat penting agar setiap proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara efektif, profesional, proporsional, dan tetap berorientasi pada keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2026.

“Secara khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Tomohon atas dukungan, partisipasi, dan sinergitas yang telah diberikan sehingga TIFF dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan mengenai makna dominus litis dan lex favor reo. Ia menerangkan, dominus litis berkaitan dengan posisi jaksa sebagai pengendali penuntutan, sedangkan lex favor reo merupakan asas yang mengharuskan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam periode penting dalam sejarah hukum pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026.

Perubahan tersebut, katanya, bukan sekadar pergantian pasal atau undang-undang, melainkan membawa perubahan paradigma dalam memandang tindak pidana, pelaku, korban, serta tujuan penegakan hukum.

“Hukum ditegakkan secara tegas, tetapi tetap adil. Kewenangan dijalankan secara efektif, tetapi tidak kehilangan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan atau retributive justice. Penegakan hukum juga diarahkan pada pencegahan, rehabilitasi, pembinaan, pemulihan korban, penyelesaian konflik, serta terciptanya rasa aman dan damai di tengah masyarakat.

KUHP Nasional juga membuka pilihan pidana yang lebih beragam, tidak hanya pidana penjara, tetapi juga pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial dengan persyaratan tertentu.

“Orang yang memang harus dipenjara, ya dipenjara. Tetapi orang yang pertanggungjawabannya dapat diwujudkan secara lebih berguna bagi masyarakat tidak selalu kehilangan kemerdekaannya hanya karena kita terbiasa menjadikan penjara sebagai pilihan utama,” jelasnya.

Dalam konteks masa transisi hukum, penerapan asas lex favor reo menjadi salah satu hal yang perlu dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum. Apabila setelah suatu perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya melihat ketentuan dalam undang-undang baru, tetapi perlu membandingkan ketentuan lama dan baru, termasuk unsur tindak pidana, ancaman pidana, sifat delik, alasan yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut, hingga kemungkinan suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kejati Sulut juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam menghadapi masa transisi hukum. Fakta dalam suatu perkara tetap sama, baik waktu dan tempat kejadian, perbuatan tersangka maupun barang bukti. Yang harus dipastikan adalah ketentuan hukum yang sah dan tepat untuk diterapkan terhadap fakta tersebut.

Terkait dominus litis, Kejati Sulut menegaskan bahwa kedudukan jaksa sebagai pengendali penuntutan bukan berarti jaksa merupakan atasan bagi seluruh penyidik.

“Dominus litis berarti jaksa memikul tanggung jawab untuk mengendalikan arah penuntutan. Saya lebih suka memahami dominus litis dengan satu kata: tanggung jawab, bukan dominasi,” tegasnya.

Menurutnya, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan perkara ditegakkan secara benar. Penuntut umum harus mampu menilai hasil penyidikan, menyusun dakwaan, membuktikan perkara di persidangan, menjawab argumentasi penasihat hukum, memperjuangkan kepentingan korban, serta mempertanggungjawabkan tuntutannya berdasarkan hukum dan hati nurani.

Seminar tersebut juga menyoroti pentingnya sinergitas antara PPNS, penyidik Polri, penuntut umum, dan lembaga penegak hukum lainnya sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

Selain itu, turut dibahas penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang memperoleh landasan lebih kuat dalam KUHAP baru. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seminar hukum tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H.; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si.; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara I Gusti Bagus M. Ibrahiem; Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar, S.H.; Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli; Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. bersama jajaran; Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, S.H., M.H. bersama jajaran; unsur Forkopimda Kota Tomohon, Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara; akademisi Universitas Negeri Manado; jajaran pemerintah daerah; tokoh agama dan tokoh masyarakat; serta pimpinan Yayasan Santo Nikolaus Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *