Scroll untuk baca artikel
ManadoPemerintahanSulut

Gubernur Sulut Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda TJSL ke DPRD

1850
×

Gubernur Sulut Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda TJSL ke DPRD

Sebarkan artikel ini

MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menyampaikan penjelasan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (24/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut yang terus menunjukkan dedikasi dalam mendukung agenda pembangunan daerah, termasuk dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Menurut Yulius, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja pembangunan dan realisasi APBD Semester I, sekaligus mengakomodasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Menghadapi tantangan fiskal dan keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Provinsi Sulut mengambil langkah cepat dan terukur melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi anggaran, serta penerapan prinsip Money Follow Program Priority.

“Anggaran tersebut dialokasikan kembali secara proporsional untuk membiayai kewajiban mengikat serta program prioritas yang berdaya ungkit tinggi bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Pertumbuhan Ekonomi Sulut 5,54 Persen

Gubernur juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026.

Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara pada Triwulan I 2026 tercatat sebesar 5,54 persen. Dengan capaian tersebut, target pertumbuhan ekonomi dalam Perubahan RKPD 2026 disesuaikan dari sebelumnya 6,05–7,05 persen menjadi 5,2–6,3 persen.

Sementara itu, tingkat kemiskinan berada pada angka 6,62 persen, dengan target diturunkan secara bertahap pada kisaran 6,47–6,22 persen.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 5,75 persen, sedangkan Gini Ratio berada di angka 0,341. PDRB per kapita mencapai Rp75,24 juta, sementara kontribusi PDRB Sulut terhadap nasional tetap berada pada angka 0,87 persen.

Di sektor lingkungan, penurunan intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) tercatat sebesar 14,7 persen. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) mencapai 80,93, melampaui target Perubahan RKPD sebesar 78,88.

Adapun tingkat inflasi Sulawesi Utara tercatat terkendali pada 2,2 persen, masih berada dalam sasaran nasional 3 persen ±1 persen.

Anggaran Diprioritaskan untuk Program Berdampak Langsung

Berdasarkan indikator tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memprioritaskan anggaran perubahan pada pemenuhan mandatory spending, belanja wajib dan mengikat, percepatan konektivitas jalan dan jaringan irigasi, serta pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik.

Prioritas lainnya mencakup perlindungan sosial dan kesehatan melalui penguatan Universal Health Coverage (UHC) serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap penguatan sektor pertanian, perikanan dan UMKM sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan hilirisasi komoditas unggulan.

“Pengalokasian anggaran harus bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Pendapatan Daerah Naik Rp59,32 Miliar

Dalam postur Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun.

Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp59,32 miliar.

Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun, atau bertambah sekitar Rp186,45 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp50 miliar menjadi Rp177,127 miliar, atau bertambah sebesar Rp127,127 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp210,623 miliar, yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.

Ranperda TJSL Dorong Perusahaan Berkontribusi bagi Masyarakat

Selain perubahan KUA dan PPAS, Gubernur Yulius juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.

Menurutnya, Ranperda tersebut disusun dengan landasan hukum, antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.

Yulius menegaskan bahwa dunia usaha memiliki legitimasi sosial karena menjalankan aktivitas di tengah masyarakat, memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta menikmati stabilitas keamanan yang dijaga bersama.

Karena itu, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan, menurutnya, harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Hak mengelola sumber daya daerah harus seimbang dengan kewajiban menjaga kelestarian ekologi serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD diharapkan dapat memastikan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil, inklusif dan berkelanjutan.

Sembilan Ruang Lingkup TJSL

Ranperda TJSL mengatur sejumlah ruang lingkup, mulai dari peran pemerintah daerah, pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), perencanaan dan program TJSL, pelaksanaan, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pemberian penghargaan.

Program TJSL nantinya dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan strategis, antara lain pembinaan lingkungan, sosial dan keagamaan; pemberdayaan masyarakat; kemitraan UMKM dan koperasi; bantuan bencana dan sosial; pembangunan infrastruktur dasar dan sanitasi lingkungan; serta pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga.

Pemerintah daerah juga akan memiliki fungsi strategis dalam mengedukasi dan menyelaraskan program TJSL dengan prioritas pembangunan daerah, memfasilitasi sinergi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat, melakukan pembinaan serta pengawasan, dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang dinilai berkontribusi signifikan.

Bagi perusahaan yang berkewajiban melaksanakan TJSL namun mengabaikannya, Ranperda mengatur sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Sebaliknya, perusahaan yang dinilai berprestasi dalam pelaksanaan TJSL dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupa piagam maupun bentuk apresiasi lainnya.

Menutup sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus mengajak seluruh pihak menjaga sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut dalam pembahasan kedua dokumen strategis tersebut.

“Sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD adalah kunci utama dalam melahirkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel dan berdampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara,” pungkasnya.

Turut hadir, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., Forkopimda Sulut berserta seluruh Pejabat Pemprov Sulut.

(*/Bertje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *