TOMOHON — Komisi III DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnakerda) Kota Tomohon, Senin (24/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut membahas secara khusus pengawasan dan pengendalian tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka perlindungan serta optimalisasi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Tomohon dan jajaran Disnakerda membahas pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kota Tomohon. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara optimal guna memastikan keberadaan TKA tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek pengawasan, pembahasan juga diarahkan pada upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Tenaga kerja lokal diharapkan mendapat ruang dan kesempatan yang lebih besar untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pekerjaan yang tersedia di Kota Tomohon.
Komisi III DPRD Tomohon menilai, kehadiran tenaga kerja asing harus tetap berjalan seiring dengan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. Karena itu, pengawasan dan pengendalian menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja, investasi, serta kepentingan masyarakat.
Melalui RDP tersebut, DPRD bersama perangkat daerah terkait diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap TKA, sekaligus mendorong terciptanya kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Kota Tomohon.
Pembahasan ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Dengan pengawasan yang lebih optimal dan koordinasi lintas instansi yang semakin kuat, diharapkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dapat terus ditingkatkan, sementara keberadaan tenaga kerja asing tetap berada dalam koridor aturan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Tomohon.













