Scroll untuk baca artikel
HUKRIMTNI/POLRITomohon

URC Resmob Polsek Tomohon Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Kalasey

1368
×

URC Resmob Polsek Tomohon Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Kalasey

Sebarkan artikel ini

TOMOHON – Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Pelaku diamankan di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Kamis (3/9/2026).

Terduga pelaku diketahui bernama Effel Mamangkey (27), karyawan swasta asal Desa Pakuure, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/26/IX/2026/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 3 September 2026.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Nofry C. Sompotan (29), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon.

Peristiwa pencurian terjadi di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di depan tempat kost.

Sekitar pukul 06.00 WITA, korban terbangun dan bermaksud mengambil sepeda motornya untuk memanaskan mesin. Namun, ketika keluar dari kamar kost, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar tempat kost dan lingkungan tetangga. Namun, sepeda motor yang hilang tidak ditemukan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tomohon Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

Sekitar pukul 11.30 WITA, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan kendaraan milik korban. Kendaraan tersebut terlihat berada di sebuah ritel Indomaret di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, tepatnya di samping RS Awaloei.

Mendapat informasi tersebut, personel URC Resmob langsung menuju lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan yang ditemukan ternyata sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban.

Korban kemudian dikonfirmasi dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya.

Polisi selanjutnya melakukan pengamatan dan mendapati terduga pelaku berada di lokasi dan diduga sedang melakukan negosiasi transaksi penjualan sepeda motor tersebut.

Personel URC Resmob kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street serta sepasang pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

(*/Bertje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *