Scroll untuk baca artikel
HUKRIMTNI/POLRITomohon

Polsek Tomohon Tengah Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP di Paslaten

3
×

Polsek Tomohon Tengah Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP di Paslaten

Sebarkan artikel ini

TOMOHON – Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah mengamankan seorang pria berinisial MB (23) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler (handphone) di wilayah Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026), setelah polisi menerima laporan pengaduan terkait dugaan pencurian sebuah handphone Oppo A5.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (6/9/2026) di salah satu kamar mess karyawan Depot Air Isi Ulang Sejuk yang berada di Kelurahan Paslaten 2, Kecamatan Tomohon Timur.

Saat kejadian, kondisi mess disebut dalam keadaan sepi. Terduga pelaku kemudian naik ke lantai dua dan mendapati salah satu kamar dalam kondisi terbuka.

Terduga pelaku diduga masuk ke kamar tersebut dan mengambil sebuah handphone Oppo A5 yang berada di atas tempat tidur. Setelah mengambil barang tersebut, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke tempat kostnya di Kelurahan Paslaten 1.

Sehari kemudian, handphone yang diduga hasil pencurian tersebut dijual di Counter Naga Cell. Polisi menyebut perangkat itu dibeli oleh seorang pria berinisial DL (30) dengan harga Rp250 ribu.

Setelah menerima laporan pengaduan Nomor 09/IX/2026/SPKT/Polsek Tomohon Tengah/Polda, tertanggal 8 September 2026, Unit Opsnal URC Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku di salah satu tempat kost di Kelurahan Paslaten 1, Kecamatan Tomohon Timur.

Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam kamar tempat kostnya.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk keberadaan barang bukti serta keterangan pihak-pihak yang terkait.

Catatan: Status MB dalam pemberitaan ini adalah terduga pelaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *