Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHHUKRIMNASIONALTNI/POLRI

Kasus Kekerasan terhadap Eks Ketua Tokoh Adat Silaut Resmi Dilaporkan ke Kadiv Propam Polri

2608
×

Kasus Kekerasan terhadap Eks Ketua Tokoh Adat Silaut Resmi Dilaporkan ke Kadiv Propam Polri

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,BENGKULU – Demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum, dugaan kasus kekerasan yang dialami mantan Ketua Tokoh Adat Kenagarian Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo, resmi dilaporkan ke Kadiv Propam Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 11241217000001.

Kasus ini berawal dari perjuangan H. Muman dalam mempertahankan hak-hak tanah adat Kenagarian Silaut, yang diduga telah dikuasai oleh PT Sukses Jaya Wood. Menurut kesaksiannya, saat memperjuangkan tanah adat hukum adat Kenagarian Silaut, Ia mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk dugaan penembakan oleh empat oknum PNS Polri yang bertugas di Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Salah satu pelaku yang masih diingatnya berinisial Budi Setiawan. Kejadian kekerasan terhadap pada hari Rabu tanggal 6 Maret tahun 2002.

Example 300x600

“Apa yang saya alami waktu itu adalah fakta. Sungguh miris melihat perlakuan oknum-oknum tersebut terhadap saya. Seakan-akan tidak ada lagi kebenaran di negeri ini. Demi uang, kezaliman bisa dibenarkan,” ungkap H. Muman saat diwawancarai tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Bengkulu di kediamannya, Jumat (6/2/2025).

Tim PPWI Bengkulu yang dipimpin oleh Hidayat Saleh turut memberikan dukungan moral kepada H. Muman untuk tidak ragu menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami mendukung penuh langkah hukum ini. Laporan ini telah resmi disampaikan kepada Kadiv Propam Polri, dan kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti serta memberikan keadilan bagi H. Muman,” ujar Hidayat pada Rabu (12/2/2025).

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat adat. Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini.

PPWI Bengkulu bersama H. Muman berharap agar keadilan dapat ditegakkan, serta oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan intimidasi ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *