Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tomohon

Anggota DPRD Kota Tomohon Syalom Mokorimban Lakukan Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah

3869
×

Anggota DPRD Kota Tomohon Syalom Mokorimban Lakukan Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, – Anggota DPRD Kota Tomohon, Syalom Christy Mokorimban turun lapangan melakukan
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah, di kecamatan Tomohon Selatan, pada Rabu (14/05-2025).

Dalam kesempatan tersebut, Syamo sapaan akrabnya menjelaskan soal perlunya Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tomohon untuk menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan sampah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Example 300x600

“Di sini masyarakat wajib diberikan informasi tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, serta peran serta masyarakat dalam mengurangi volume sampah. Ranperda ini juga mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah,” terangnya.

Lanjutnya, makanya disini kami mengundang para peserta dalam sosialisasi untuk ikut berperan dalam hal pembentukan Ranperda Pengelolaan Sampah di Kota Tomohon. Nantinya masukan, kritikan atau tanggapan dari para peserta selaku masyarakat akan kami bawa untuk menjadi masukan saat pembentukan ranperda ini menjadi perda nanti.

“Ranperda ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung ranperda ini, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber yang hadir dalam kegiatan, Sendy Ruru SH dari Bagian Setda Pemkot Tomohon mengungkapkan, Perlunya kesadaran dari masyarakat kota untuk tau soal pengelolaan sampah ini, dimana hal ini bisa sangat berguna untuk membangun daerah kita ke depan menjadi lebih baik dan berkembang.

“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sampah, pengolahan sampah, di mana sampah itu akan di olah menjadi hal yang bermanfaat,” pungkasnya.
(Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *