TOMOHON, – Anggota DPRD Kota Tomohon, Rocky Polii, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di Kecamatan Tomohon Timur, Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon dan menghadirkan masyarakat Kelurahan Paslaten sebagai peserta.
Ranperda Pengelolaan Sampah ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Tomohon sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan sampah yang semakin kompleks di daerah. Dalam pemaparannya, Rocky Polii menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pengurangan, penanganan, dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
“Ranperda ini hadir sebagai solusi atas persoalan sampah yang tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan keindahan kota,” ujar Rocky Polii di hadapan peserta.
Selain Rocky Polii, turut hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, Jhon Kapoh, yang menyampaikan strategi teknis dan operasional dalam pengelolaan sampah, termasuk pentingnya partisipasi masyarakat sejak dari rumah tangga.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam pengelolaan sampah. Kami berharap melalui sosialisasi ini, warga dapat memahami dan mendukung penuh regulasi yang sedang disusun ini,” kata Kapoh.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat Kelurahan Paslaten. Warga menyampaikan berbagai masukan dan harapan agar Ranperda tersebut benar-benar dapat menjawab tantangan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan hingga kota.
Ranperda ini diharapkan segera dibahas lebih lanjut di DPRD dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang dapat menjadi pedoman pengelolaan sampah yang lebih efektif di Kota Tomohon.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.