Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHHUKRIMSulut

APBDes-P Tak Memilki Pijakan Hukum, Kejari Minut Diminta Tangkap Dan Penjarakan Oknum Mantan Kades Pulisan, Dia Diduga Terlibat Korupsi Dana ADD 2017-2020

14
×

APBDes-P Tak Memilki Pijakan Hukum, Kejari Minut Diminta Tangkap Dan Penjarakan Oknum Mantan Kades Pulisan, Dia Diduga Terlibat Korupsi Dana ADD 2017-2020

Sebarkan artikel ini

SULUT,– Meski pun belum di panggil pihak Inspektorat Minahasa Utara (Minut) akan tetapi oknum mantan Kades Pulisan berinisial VA alias Vikly menyempatkan diri hadir, memberi klarifikasi seputar perubahan mata anggaran APBDes-P dari dana desa yang disalurkan ke Bumdes, dialihkan ke Pengadaan Solar Cell.

Tapi sesungguhnya aliran dana desa ke Bumdes itu cuman bualan semata oknum mantan Kades Pulisan. Sepengetahuan saya,” kata Merlin Melendes, kepada media Kanalsindo.id, beberapa waktu lalu mengatakan, sejak tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2020 tidak ada seperser pun dana desa yang masuk ke Bumdes,” terangnya

Example 300x600

Sementara saat dipanggil pihak Inspektorat Minahasa Utara (Minut) waktu itu, bukan oknum mantan Kades berinisial VA alias Vikly, melainkan saya selaku ketua Bumdes, dan pengurus lainnya,” jelasnya.

Pemanggilan kami sebagai pengurus Bumdes yang baru oleh pihak Inspektorat Minut yakni, pada Jumat, 18 Juli 2025 untuk dimintai klarifikasi seputar aliran dana desa yang disalurkan sejak tahun 2017-2020 ke Bumdes,” tukasnya,

Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada hakekatnya fiktif,” ujar Malendes, menurutnya tidak ada dana desa yang masuk ke Bumdes,” sebutnya.

Pernyataan Merlin Malendes tersebut sejalan dengan pengakuan pengurus Bumdes periode 2017-2022 dalam hal ini Pak Yan Marthin selaku Ketua Bumdes saat itu disampaikannya kepada saya, juga kepada pihak Inspektorat Minut.

Sementara itu menyinggung soal perubahan APBDes-P terkait penyaluran dana desa ke Bumdes sejak tahun anggaran 2017-2020 dialihkan ke pengadaan Solar Cell, tidak dibahas melalui musyawarah desa,” ungkap Malendes.

Maka dengan demikian perubahan sebagaimana yang dimaksud oleh oknum VA, tidak memiliki dasar hukum, ironisnya lagi bukti SPJ tidak ada, katanya hilang, entah kemana,” tandas Malendes.

Lanjut Malendes, jika benar itu dialihkan ke pengadaan Solar Cell, mana bukti fisiknya. Sementara sesuai data yang saya pegang menyebutkan, pengadaan solar cell juga tertata dalam anggaran dana desa waktu itu,” sebutnya.

Tapi kemudian saat terjadi perubahan, dana desa yang disalurkan ke Bumdes dialihkan ke kegiatan pengadaan lampu solar cell, yang nota benenya terdapat kegiatan ganda dalam satu mata anggaran.

Pada intinya kata Malendes, seluruh kegiatan, baik penyaluran dana desa ke Bumdes, Covid-19, pemberdayaan kepemudaan dan pengadaan lampu Solar Cell semuanya fiktif, tidak ada bukti fisiknya,” tutupnya.

Penulis : Johny Lalonsang
Redaktur Pelaksana Kanalsindo.id

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *