TOMOHON,– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui akses informasi publik.
Tujuan UU KIP:
Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi:
UU KIP memberikan hak kepada setiap orang untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, dan alasan pengambilan keputusan.
Mendorong partisipasi masyarakat:
Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel:
UU KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, serta mengelola informasi secara tertib dan sistematis.
Hak dan Kewajiban setiap orang:
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat dan mengetahui informasi, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, mendapatkan salinan informasi, dan menyebarluaskan informasi sesuai peraturan.
Kewajiban badan publik:
Badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta, mengelola informasi secara tertib, dan mematuhi prosedur dalam UU KIP.
Informasi yang Dikecualikan:
UU KIP mengatur bahwa ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan, seperti informasi yang bersifat rahasia, informasi yang dapat membahayakan negara, dan informasi pribadi.
Pengecualian informasi dilakukan secara ketat dan terbatas, serta harus melalui proses uji konsekuensi untuk memastikan bahwa pengecualian tersebut memang diperlukan.
Pelaksanaan UU KIP:
UU KIP telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelahnya.
Untuk melaksanakan UU KIP, dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.
PPID bertugas untuk mengelola informasi publik, melayani permintaan informasi, dan memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan UU KIP.
Dengan adanya UU KIP, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan berpartisipasi dalam proses pembangunan negara, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Pemerintah menerima pengaduan masyarakat melalui berbagai saluran resmi. Pengaduan ini bisa berupa keluhan, saran, atau masukan terkait pelayanan publik, kinerja instansi pemerintah, atau dugaan penyimpangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan akuntabilitas, dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Saluran Pengaduan:
Lapor:
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dapat diakses melalui website lapor.go.id, SMS 1708, dan aplikasi LAPOR!.
Ombudsman:
Lembaga negara yang khusus menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.
Inspektorat:
Instansi daerah yang menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah.
Layanan Pengaduan Instansi:
Banyak instansi pemerintah menyediakan layanan pengaduan sendiri, baik secara online maupun offline.
Media Sosial:
Beberapa instansi juga menyediakan kanal pengaduan melalui media sosial seperti Twitter.
Pentingnya Pengaduan Masyarakat:
Hak Masyarakat:
Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
Evaluasi dan Perbaikan:
Pengaduan menjadi masukan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap layanan yang diberikan.
Akuntabilitas:
Pengaduan masyarakat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Partisipasi Masyarakat:
Pengaduan menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Tindak Lanjut Pengaduan:
Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Tindak lanjut bisa berupa klarifikasi, jawaban, atau tindakan perbaikan terhadap pelayanan yang dikeluhkan.
Instansi terkait wajib memberikan jawaban atau informasi mengenai tindak lanjut pengaduan.
Dengan adanya berbagai saluran pengaduan dan mekanisme tindak lanjut yang jelas, diharapkan pemerintah dapat semakin responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Kota Tomohon Novi Politon menyampaikan, guna mendorong terwujudnya pelayanan keterbukaan informasi publik, pihaknya menekankan adanya transformasi digital dengan penerapan teknologi. Tujuannya, meningkatkan kualitas layanan Pemkot Tomohon. Transformasi digital tersebut diwujudkan dalam penyediaan kanal resmi Pemkot Tomohon bertajuk “Corong Suara Rakyat” (CSR) Tomohon untuk pengaduan masyarakat Tomohon terkait pelayanan publik yang ada.
Untuk itu, kami menyarankan kepada setiap perangkat daerah lingkup Pemkot Tomohon wajib punya akun media sosial (Medsos) dalam rangka mensosialisasikan program pemerintahan Caroll-Sendy,” kata Novi Politon saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (26/6/2025) yang digelar oleh Bagian Prokopim Setdakot Tomohon.
Menurutnya, medsos merupakan salah satu pilihan teknologi informasi yang mudah, cepat diakses oleh masyarakat. Ia berharap agar jajaran SKPD Pemkot Tomohon bisa memanfaatkan medsos sebagai media menjaring aspirasi, kritikan, keluhan warga mengenai kinerja pemerintah. “Dengan begitu, laporan apapun lebih cepat ditimdaklanjuti,” tandas Kadis Kominfo Tomohon yang turut didampingi Kepala Bagian Prokopim Cristo Kalumata. (Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.