Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi Nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02/XII/2024 yang menetapkan eksekusi atas tanah seluas 4.984,41 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1997. Dalam keterangan yang tertulis jelas pada surat pemberitahuan eksekusi, tanah tersebut seharusnya berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Namun, fakta di lapangan berkata lain—rumah-rumah di Desa Natar yang menjadi sasaran, membuat warga terpukul, kecewa, dan geram.
NASIONAL
Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI
KANALSINDO.ID,JAKARTA — (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI…
Redam Kontroversial, BPK Perlu Hitung Kembali Kerugian Negara 300 T di Kasus Timah
KANALSINDO.ID || JAKARTA – Menyusul putusan yang diangggap…
Kabar Duka: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia saat Menjalani Cuci Darah
KANALSINDO.ID || JAKARTA, Dunia hukum Indonesia kehilangan salah…
Presiden Prabowo Subianto Diminta Usut Tuntas Perobohan Rumah Warga oleh PTPN I Regional 7 di Desa Natar
KANALSINDO.ID || LAMPUNG SELATAN – Presiden Republik Indonesia…
Panglima TNI Inspirasi Generasi Muda, Audiensi Bersama Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
KANALSINDO.ID|| JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus…
Wartawan Dianiaya Preman: Kronologi Kekerasan di Babelan, Bekasi
Insiden terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di teras rumah seorang teman yang juga selaku saksi yang berlokasi di RT 022/RW 003, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Berdasarkan keterangan pelapor, Ambar sedang duduk bersama saksi ketika seorang pria yang bernama Edo Siagian mendatangi mereka dengan nada bicara tinggi. Ambar kemudian menegur pria tersebut karena dianggap mengganggu ketenangan warga yang sedang istirahat.
MK Harus Tolak, WLMM Tak Penuhi Syarat Gugat Hasil Pilkada Kota Tomohon
KANALSINDO.ID|| TOMOHON – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tegas…
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Gelar Istigosah Kubro, Dzikir, dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025
KANALSINDO.ID|| TANGERANG – Dalam rangka menyambut Tahun Baru…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

