Scroll untuk baca artikel
Warga Natar Bangkit Melawan PTPN: Perjuangan Bantahan Eksekusi Salah Objek Telah Terdaftar di Pengadilan Negeri Kalianda

Warga Natar Bangkit Melawan PTPN: Perjuangan Bantahan Eksekusi Salah Objek Telah Terdaftar di Pengadilan Negeri Kalianda

Berita

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi Nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02/XII/2024 yang menetapkan eksekusi atas tanah seluas 4.984,41 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1997. Dalam keterangan yang tertulis jelas pada surat pemberitahuan eksekusi, tanah tersebut seharusnya berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Namun, fakta di lapangan berkata lain—rumah-rumah di Desa Natar yang menjadi sasaran, membuat warga terpukul, kecewa, dan geram.

Wartawan Dianiaya Preman: Kronologi Kekerasan di Babelan, Bekasi

Wartawan Dianiaya Preman: Kronologi Kekerasan di Babelan, Bekasi

Berita

Insiden terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di teras rumah seorang teman yang juga selaku saksi yang berlokasi di RT 022/RW 003, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Berdasarkan keterangan pelapor, Ambar sedang duduk bersama saksi ketika seorang pria yang bernama Edo Siagian mendatangi mereka dengan nada bicara tinggi. Ambar kemudian menegur pria tersebut karena dianggap mengganggu ketenangan warga yang sedang istirahat.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.