Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tomohon

Disnaker Pemkot Tomohon Mengimbau Masyarakat Agar Tidak Tergiur Tawaran Kerja di Luar Negeri Yang Tidak Melalui jalur Resmi.

3858
×

Disnaker Pemkot Tomohon Mengimbau Masyarakat Agar Tidak Tergiur Tawaran Kerja di Luar Negeri Yang Tidak Melalui jalur Resmi.

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, – Meningkatnya kasus pengiriman tenaga kerja ilegal dari Sulawesi Utara (Sulut) ke luar negeri, khususnya ke Kamboja, menjadi perhatian serius pemerintah. Meski Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melarang keras pengiriman ke negara tersebut, sejumlah warga tetap nekat berangkat karena tergiur iming-iming gaji besar.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan para pekerja dalam risiko tinggi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Example 300x600

Baru-baru ini, Kepolisian Sektor Bandara Sam Ratulangi berhasil menggagalkan upaya keberangkatan dua calon pekerja migran ilegal. Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri. Sang istri mengungkapkan bahwa dirinya diajak oleh suaminya untuk bekerja sebagai scammer di Kamboja, dengan janji gaji sebesar Rp10 juta per bulan.

Menanggapi temuan ini, mewakili Kadis, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tomohon, Yogi Swasti Winadio S.STP, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

“Kami meminta masyarakat lebih waspada. Tawaran kerja dengan gaji besar namun tidak jelas legalitasnya patut dicurigai. Jangan sampai malah berujung pada eksploitasi,” ujarnya.

Kepada awak media , beberapa hari lalu, Yogi mengungkapkan, “Jika ingin bekerja di luar negeri, Jepang merupakan salah satu negara tujuan yang paling aman dan legal bagi tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, kami mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang untuk mengikuti jalur resmi yang difasilitasi pemerintah maupun lembaga terkait,” tambah Yogi

Ia juga mengakui pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tomohon terus mendukung aparat kepolisian, dalam mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal (*)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *