JAKARTA — Kasus hukum yang menimpa Refpin mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sorotan ini muncul setelah laporan dari tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil serta mengedepankan prinsip kepatutan. Ia menilai, dasar dugaan dalam kasus tersebut terindikasi lemah dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kami melihat ada hal yang janggal dan tidak patut. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan,” ujar Willy dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tersebut. Untuk memastikan transparansi, DPR berencana berkolaborasi dengan Komisi III DPR RI guna memanggil aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Langkah ini dilakukan untuk membuka perkara secara terang dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak Refpin dapat terpenuhi dan dipulihkan.
Selain fokus pada kasus tersebut, DPR juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Hal ini sejalan dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang turut mendapat dukungan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu pada Kamis (9/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lapangan serta mendalami penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
(Sumber: Paelemen Komisi 13)













