Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
GirontaloGorontalo Utara

Gaji Ke-13 Guru di Gorontalo Utara Sudah Ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

3900
×

Gaji Ke-13 Guru di Gorontalo Utara Sudah Ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Sebarkan artikel ini

GORONTALO UTARA,— Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bahwa pencairan Gaji ke-13 bagi tenaga pendidik di wilayah tersebut telah diproses dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Irwan Abudi Usman, M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti proses pengusulan dan pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 untuk para guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah lingkup Dinas Pendidikan.

Example 300x600

“Semua prosedur administrasi telah kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan bahwa para guru akan menerima haknya sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Irwan kepada awak media pada Selasa (18/06/2025).

Menurut Irwan, Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan kinerja para tenaga pendidik yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam menghadapi dinamika pendidikan pasca-pandemi dan perubahan kurikulum.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pembayaran Gaji ke-13 dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing satuan kerja, namun untuk lingkungan Dinas Pendidikan, prosesnya telah dirampungkan dan sedang menunggu realisasi pencairan dari bagian keuangan daerah.

“Kami berharap gaji ini bisa membantu meringankan kebutuhan para guru menjelang tahun ajaran baru. Ini juga sebagai bentuk dukungan agar guru tetap semangat dalam menjalankan tugas mendidik anak bangsa,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah guru menyampaikan apresiasi atas perhatian Dinas Pendidikan terhadap kesejahteraan mereka, seraya berharap agar ke depan proses pencairan seperti ini bisa terus dipercepat dan dipermudah.(M)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *