Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHGorontalo Utara

Guru Se-Kabupaten Gorontalo Utara Ancam Kuasai Kantor Bupati Jika Hak Mereka Tak Dibayar

159
×

Guru Se-Kabupaten Gorontalo Utara Ancam Kuasai Kantor Bupati Jika Hak Mereka Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini

GORONTALO UTARA – Ribuan guru di Kabupaten Gorontalo Utara mengancam akan menguasai kantor bupati jika hak mereka, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Guru Tidak Tetap (GTT), tidak segera dibayarkan. Hingga saat ini, kedua hak tersebut belum juga dicairkan oleh pemerintah daerah, menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gorontalo Utara, Dr. Irwan A. Usman, M.Pd., menegaskan bahwa para guru hanya menuntut pencairan hak dasar mereka. Jika tidak ada kepastian dalam waktu dekat, aksi besar-besaran akan dilakukan.

Example 300x600

“Kami hanya meminta hak kami, yaitu THR dan gaji GTT, yang seharusnya sudah dicairkan. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian. Jika ini terus dibiarkan, kami siap turun ke jalan dan menduduki kantor bupati sebagai bentuk protes,” tegas Irwan A. Usman.

Menjelang Idulfitri, keterlambatan ini semakin membebani para guru, terutama bagi mereka yang bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Sejumlah guru yang ditemui mengaku kecewa dan merasa diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Kami hanya meminta yang memang menjadi hak kami. Jangan sampai kami dipaksa turun ke jalan hanya untuk sesuatu yang sudah seharusnya kami terima,” ujar seorang guru dengan nada kesal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan ini. Namun, jika tidak segera ada solusi, Kabupaten Gorontalo Utara berpotensi mengalami gejolak besar dalam sektor pendidikan.

PGRI Gorontalo Utara berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini tidak semakin meluas dan berdampak pada proses belajar-mengajar di daerah tersebut.(M)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *