Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHGorontalo

Isu Pungli di Pasar Monggolito Beredar Luas, H. Tarimin Membantah

28
×

Isu Pungli di Pasar Monggolito Beredar Luas, H. Tarimin Membantah

Sebarkan artikel ini

GORONTALO -22-07-2025 Kabar mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Pasar Monggolito, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. sempat mengundang perhatian publik. Isu yang menyebutkan adanya kutipan tidak resmi yang dilakukan oleh H. Tarimin Pasar Monggolito terhadap pedagang memicu berbagai tanggapan, terutama dari pedagang di pasar tersebut.

Menanggapi isu tersebut, pengurus pasar monggolito menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada karcis di luar ketentuan yang berlaku yang sudah disepakati oleh pedagang dan pengelola pasar. Mereka memastikan bahwa proses retribusi dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo.

Example 300x600

” Yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar, itu fitnah pak, karena tugas saya ini, sebagai pengelola pasar menarik retribusi sesuai yang tertera di karcis, kalau ada yang sepuluh ribu rupiah yah sepuluh ribu rupiah, kalau dua belas ribu rupiah yah dua belas ribu rupiah,sesuai ukuran panjang lebarnya dego-dego, selain itu saya tidak pungut uang dego-dego, yang saya pungut ini hanya retribusi, cuma itu pak tugas saya,” ucap H. Tarimin.

Saya tidak menaikan retribusi yang sudah tertera di karcis, karena retribusi yang saya jalankan sesuai peraturan daerah, kemarin lima ribu rupiah, baru sepuluh ribu rupiah yang kecil, baru ada yang dua belas ribu rupiah tergantung ukuran pak, masa ukuran yang 5 meter kita minta dua belas ribu rupiah, yang tempat untuk 5 orang punya dipakai satu orang, kan tidak wajar itu, seharusnya dia bayar itu, cuma kami ada kebijakan sebagai pengelola, seharusnya dia bayar tiga puluh enam ribu, saya cuma minta dua puluh ribu, retribusi ini sesuai dengan ukuran dego-dego,”sambungnya.

Saya sebagai pengelola pasar minta maaf kalau ada kesalahan yang saya lakukan, dan sama sekali tidak menghalang-halangi tugas jurnalis, karena saya faham pak, kalau saya tahu dia wartawan saya minta maaf, kalau boleh jangan dulu liput ini, ini masalah intern, nanti setelah sosialisasi anda datang untuk wawancarai saya,” pungkasnya.

Seluruh mekanisme pengelolaan pasar dijalankan oleh H. Tarimin sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Tidak ada tindakan sepihak ataupun penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan dalam isu yang beredar tentang pungli di media sosial, H Tarimin secara tegas membantah adanya praktik pungli di pasar monggolito.

Bantahan ini disapaikan kepada beberapa media khususnya media yang memberitakanya terkait retribusi dan yang di katakan polisi itu bukan anaknya tapi melaikan seorang sopir setelah di kompirmasi.

Tim/red :


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *