Example floating
Example floating
Tomohon

Kalumata: Camat Tombar Diberhentikan Karena Penegakan Disiplin ASN

11556
×

Kalumata: Camat Tombar Diberhentikan Karena Penegakan Disiplin ASN

Sebarkan artikel ini

TOMOHON — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menegaskan bahwa pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat (Tombar) yang dijatuhkan kepada Rosevelty Kapoh SH, karena merupakan langkah penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini sebagaimana dikatakan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Christo P Kalumata SSTP, Jumat (10/04/2025).

Example 300x600

“Keputusan ini, mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut menyebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan,” ujar Christo.

Dia menjelaskan, setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan.

Disebutkan pula, keputusan ini tidak berkaitan dengan proses politik apa pun, termasuk Pilkada yang telah lama usai. “Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Ini murni soal kedisiplinan,” jelas Christo.

Lanjut dia, beberapa pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan antara lain, Rosevelty dinilai jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan, termasuk tidak hadir dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Walikota Caroll Senduk SH dan Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar SE MIKom, pasca pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon. Serta tidak mengikuti rapat paripurna DPRD kurang lebih 20 kali. Dia juga disebut tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.

“Ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawain termasuk gaji dan tunjangan jabatan,” ucap Christo.

Menanggapi unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial, Pemkot menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN. “Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik,” paparnya.

Lebih lanjut Christo menjelaskan, terkait dengan pernyataannya yang seolah-olah yang bersangkutan mendapat tekanan saat pemeriksaan, saat itu tim pemeriksa memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan. Karena baik terperiksa maupun pemeriksa harus menjaga kerahasiaan proses karena memang masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan final.

“Yang bersangkutan dihimbau untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
(*/Zwit)

_______________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *