Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Gorontalo Utara

Kantor Desa Dirobohkan, Sanggar Seni Dibangun: Warga Dudepo Pertanyakan Arah Dana Desa

3837
×

Kantor Desa Dirobohkan, Sanggar Seni Dibangun: Warga Dudepo Pertanyakan Arah Dana Desa

Sebarkan artikel ini

GORONTALO UTARA, 4 Juni 2025 – Warga Desa Dudepo, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, digegerkan oleh pembangunan sanggar seni di lokasi bekas kantor desa yang sudah diratakan. Padahal, melalui Musyawarah Desa (Musdes), masyarakat sepakat agar kantor desa direhabilitasi total karena kondisinya tidak layak pakai.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kantor desa dibongkar habis dan digantikan dengan bangunan sanggar seni yang tidak pernah dibahas dalam forum resmi. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dudepo, Idrus P. Duo, menyampaikan keterkejutannya atas kebijakan tersebut.

Example 300x600

“Kami sangat heran. Rehab kantor desa itu usulan prioritas hasil Musdes. Tapi kantor malah dirobohkan dan dibangun sanggar seni. Sekarang masyarakat bertanya: di mana kantor desa? Dan kenapa berubah tanpa musyawarah ulang?” kata Idrus kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

Idrus juga menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau pelibatan BPD dalam perubahan arah penggunaan anggaran tersebut.

Tak Hanya Kantor Desa, Kantor BPD Pun Tak Ada

Yang lebih memprihatinkan, hingga saat ini Desa Dudepo tidak memiliki kantor BPD sendiri, padahal berdasarkan catatan keuangan, anggaran pembangunan kantor BPD telah dikucurkan sejak tahun 2018.

“Sudah tujuh tahun berlalu sejak anggaran keluar, tapi kantor BPD tak kunjung dibangun. Ini makin memperlihatkan ketidakjelasan dan lemahnya tata kelola Dana Desa di Dudepo,” tambah Idrus.

Kepala Desa Enggan Klarifikasi, Media Justru Disalahkan

Ketika awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Dudepo untuk meminta klarifikasi, sang kades justru memberikan pernyataan yang dianggap tidak etis:

“Cuma media saja yang cari-cari berita,” ujarnya singkat via pesan WhatsApp.

Padahal, fungsi pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan wartawan menyampaikan informasi akurat kepada publik, serta mengawasi penggunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa.

Seorang anggota PPWI Nasional yang juga pemantau anggaran menyebut bahwa pembangunan tanpa dokumentasi resmi dan tanpa musyawarah ulang adalah pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Dana Desa bukan hak prerogatif kepala desa. Harus dibahas bersama BPD dan masyarakat. Jika ada perubahan program, wajib Musdes ulang. Kalau itu tak dilakukan, kuat dugaan terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Tuntutan Audit dan Verifikasi

Kini, warga dan Ketua BPD berharap Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara segera melakukan audit lapangan, terutama pada:

Pembangunan sanggar seni tanpa persetujuan Musdes;

Kantor desa yang hilang;

Dana kantor BPD yang belum terealisasi sejak 2018. (Mas)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *