MANADO — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut resmi menahan Sekertaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel serta mantan Asisten Administrasi Umum Peemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Asiano Gammy Kawatu, sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut ke BPMS GMIM, Senin (14/5/2025).
Terkait dengan itu pula, polisi memeriksa Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.
Silangen mengatakan, dia diperiksa terkait dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut tahun anggaran 2020-2023.
“Dalam rangka memberikan keterangan penyidikan kasus dana hibah GMIM tahun 2020 hingga 2023,” ungkapnya di Mapolda, Selasa (15/04/2025).
Menurutnya, dana hibah ini masuk kerangka APBD dan sudah sesuai prosedur.
“Nanti tanya ke penyidik, apa saja keterangannya”, pungkas Ketua DPRD Sulut.
(Dry~75)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.