Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bandar LampungPesawaran

LSM dan Wartawan Kawal Dugaan Penyalahgunaan APBD dalam PSU Pilkada Pesawaran

3888
×

LSM dan Wartawan Kawal Dugaan Penyalahgunaan APBD dalam PSU Pilkada Pesawaran

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, — Dua organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), secara resmi melaporkan Hj. Elly Wahyuni, S.E., M.M., anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Gerindra, ke Kepolisian Daerah Lampung. Rabu, (04/05/2025).

Laporan resmi yang didaftarkan dengan nomor surat: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025 telah diterima oleh Polda Lampung dan dibuktikan melalui Tanda Terima Surat No: P/II/VI/2025/Sekum, tertanggal 4 Juni 2025. Dalam penyerahan laporan ini, AMP dan FOKAL turut didampingi oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza.

Example 300x600

Hj. Elly Wahyuni diduga menggunakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan pada 6 Mei 2025 di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, sebagai sarana mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran.

Dalam laporan tersebut, Hj. Elly Wahyuni diduga Membagikan uang tunai kepada warga yang membawa poster bergambar salah satu pasangan calon. Kemudian Melaksanakan kegiatan yang didanai oleh APBD Provinsi Lampung dengan muatan kampanye terselubung;

Laporan dilengkapi bukti video, foto, dan dokumen kegiatan. Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyatakan:

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindakan korupsi. Menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye pasangan calon adalah penyalahgunaan uang rakyat. Kami menuntut proses hukum yang tegas dan terbuka.”

Sementara itu, Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menegaskan:

“Kami menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak membiarkan pelanggaran ini terjadi tanpa penegakan hukum. Demokrasi harus bersih dari penyalahgunaan kekuasaan.”

Merujuk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana paling lama 20 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.”

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (3):
“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.”

Kemudian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf h dan i:
Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye; Dilarang menggunakan anggaran negara untuk kegiatan kampanye. Ketentuan ini berlaku untuk pejabat eksekutif maupun legislatif, termasuk anggota DPRD.

AMP dan FOKAL mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih oleh aparat penegak hukum.

Pewarta (Ansori)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *