Example floating
Example floating
BeritaDAERAHHUKRIMNASIONAL

Luar Biasa…!!! Perambahan Hutan Lindung Merajalela di Kabupaten Ketapang Diduga KPH…???.

708
×

Luar Biasa…!!! Perambahan Hutan Lindung Merajalela di Kabupaten Ketapang Diduga KPH…???.

Sebarkan artikel ini

NALSINDO.ID,KETAPANG – Luar biasa Perambahan dan pengambilan lahan hutan makin marak, bahkan merajalela pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Example 300x600

Dijadikan perkebunan kelapa sawit secara ilegal rugikan keuangan negara. Ada, apa…??? dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Wilayah Ketapang.

Diduga kurang pengawasan dan edukasi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), terkait Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) secara ILEGAL di Kawasan Hutan Lindung (KHL) di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Perambahan hutan lindung adalah
tindakan melanggar hukum yang dapat memperburuk ekosistem,
seperti di Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) di Gunung Konar Desa Alam Pakuan Kecamatan Sandai.

Mencapai ratusan hektar dikuasai Pengusaha secara.” ILEGAL” ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor pajak hasil TBS.

Bahkan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak berlokasi di tiga desa yaitu : Desa Laman Satong, Desa Sembelangaan, Desa Pangkalan Teluk, Kabupaten Ketapang.

Celakanya oknum Pejabat ASN dan pengusaha yang merambah kawasan hutan lindung Gunung Tarak, dijadikan perkebunan kelapa sawit mencapai ratusan hektar diduga secara ILEGAL.

Yang lebih parahnya sampai berdiri bangunan rumah budidaya burung walet, di area lokasi kawasan hutan lindung Gunung Tarak tanpa tersentuh hukum.

Menurut M.Sandi (40), ketika kawasan hutan dirambah dan pihak yang diberi wewenang. Untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan tidak sampai melakukan tindakan.

Maka dapat dikatagorikan sebagai perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum, sesuai dengan Pasal 104 UU P3H (Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), ujar M.Sandi.

Lanjut M.Sandi, Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Kehutanan, sebagaimana telah diubah Undang Undang Cipta Kerja menyebutkan.

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar,” sebut M.Sandi dengan nada tegas.

Ditempat terpisah melalui telepon seluler (Hp) Dicki (52) Kalbar, menuturkan. Usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal dapat rugikan negara/atau daerah, praktik-praktik seperti ini yang dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, atas rendahnya perolehan sektor Pajak dari Perkebuna

“Karena Perkebunan ILEGAL otomatis tidak membayar Pajak dan merugikan keuangan negara. Maka kami berharap Tim Satgas Pemberantasan Hutan Menindak tegas para pelaku perambah kawasan hutan lindung di Kabupaten Ketapang,” tegas Dicki.

(Penulis : Evi Zulkipli)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *