TOMOHON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025, yang dihadiri langsung Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G.A Rumajar, SE, M.I.Kom, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefri Polii, Senin (05/05/2025).
Apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, yang telah menutup masa persidangan kedua tahun 2025 dengan berbagai agenda dan kegiatan guna memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Tomohon,” kata Wawali Sendy Rumajar saat membacakan sambutan Wali Kota Caroll Senduk.
SEGAR melanjutkan, selamat memasuki masa persidangan ketiga tahun 2025, saya mengajak kiranya kita semua tetap memiliki semangat dan motivasi yang tinggi sambil tetap memegang komitmen kita bersama untuk senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai dan banggakan.
“Kepada kita semua baik pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang terhormat, kiranya dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan hubungan kerjasama yang selama ini terjalin begitu baik guna kepentingan masyarakat demi mewujudkan Kota Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” ajak Wakil Wali Kota Tomohon itu.
Turut hadir pada rapat paripurna, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME, Kasi Intel Kejari Tomohon Ivan Roring, SH, MH, Bati Bung Koramil Tomohon Serma Alwisius Susanto, Anggota DPRD Kota Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.