KANALSINDO.ID,TTS — Soe-Peristiwa tragis mengguncang Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria bernama Agustinus Pobas( 56) membunuh Kaka Kandungnya sendiri bernama Yohana Pobas (51) yang sudah berkeluarga beserta anak kandungnya bernama Norci Elisabet Tamonob yang baru berusia 9 tahun. pada Minggu Minggu, (23/2/2025) sekitar pukul 08.00 Wita
Kapolres TTS Sigit Harimbawan, SH., S.I.K., M.H yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu. Joel Ndolu. Menguraikan kronologi kasus pembunuhan tersebut, membenarkan ,Bahwa peristiwa tersebut berawal
“Kedua korban sementara mandi dan mencuci di salah satu mata air tersebut. Tiba-tiba pelaku, Agustinus Pobas datang dengan membawa sebotol air lalu menyiram ke bagian mata korban Yohana Pobas,”lanjutnya, mengejar korban yang adalah saudari kandungnya sendiri dan “menikamnya pada bagian perut korban.
Korban pun berusaha lari untuk menyelamatkan diri dan setelah diketahui korban sempat dilarikan ke Puskesmas, namun tidak tertolong dan meninggal Dunia di Puskesmas Ayotupas, ungkapnya
Sementara anaknya, kata Kasat Reskrim, setelah pelaku menikam ibunya, “pelaku lalu mengejar anak korban bernama Norci Elisabet Tamonob dan menikamnya hingga meninggal dunia. Usai menghabisi nyawa kedua korban,
Pelaku juga berupaya bunuh diri dengan cara menggorok leher sendiri, namun tidak meninggal,” katanya
Terkait motif pembunuhan, Kasat Reskrim menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Motif pembunuhan, kita masih perdalam lidik/sidik terkait kasus pembunuhan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah identifikasi Kedua korban, mama dan anak diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan. Sementara pelaku langsung diamankan Kepolisian Resor TTS untuk penyelidikan lebih lanjut. Amanatun utara Anak Ibu
Sementara pelaku langsung diamankan Kepolisian Resor TTS untuk penyelidikan lebih lanjut
(*/Dhom)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.