Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHGirontaloGorontalo UtaraNASIONALPOLITIK

MK Diskualifikasi Ridwan Yasin, KPU Gorontalo Utara Diperintahkan Gelar PSU dalam 60 Hari

15324
×

MK Diskualifikasi Ridwan Yasin, KPU Gorontalo Utara Diperintahkan Gelar PSU dalam 60 Hari

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan mengejutkan dalam sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (24/2), MK secara resmi mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa Ridwan Yasin.

Putusan ini menjawab gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, yang menilai ada pelanggaran dalam proses Pilkada, termasuk status hukum Ridwan Yasin sebagai terpidana. MK menilai bahwa pelanggaran tersebut cukup serius dan berimplikasi terhadap hasil pemilihan.

Example 300x600

PSU Harus Digelar dalam 60 Hari

Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Gorontalo Utara wajib segera menindaklanjuti putusan ini dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Tiga Arahan Tegas dari Gubernur Gorontalo

Menanggapi putusan MK ini, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, langsung memberikan tiga arahan penting kepada semua pihak:

  1. Menghormati Putusan MK

Gubernur meminta semua pihak, termasuk pendukung pasangan calon, untuk menerima dan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi.

  1. Menjaga Kondusivitas

Masyarakat Gorontalo Utara diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara pemilu serta aparat keamanan.

  1. Persiapan Matang oleh KPU

Gubernur meminta KPU Gorontalo Utara segera merancang tahapan PSU sesuai amar putusan MK dan berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Gorontalo Utara, serta melaporkan perkembangan kepada pemerintah provinsi.

Arah Baru Pilkada Gorontalo Utara

Putusan ini tentu menjadi babak baru dalam dinamika politik Gorontalo Utara. Dengan diskualifikasi Ridwan Yasin, peta persaingan Pilkada akan berubah, dan masyarakat kembali memiliki kesempatan menentukan pemimpin daerahnya melalui PSU.

Kini, semua mata tertuju pada KPU Gorontalo Utara—akankah mereka mampu menjalankan PSU dengan adil dan transparan? Bagaimana respons para kandidat lainnya? Yang jelas, pesta demokrasi di Gorontalo Utara belum usai.(M)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *