JAMBI,– Pelayanan publik di Kantor Bea Cukai Jambi menjadi sorotan setelah adanya dugaan penghambatan penyampaian informasi oleh dua oknum pegawai. Tindakan ini dinilai tidak selaras dengan citra yang dibangun melalui akun media sosial Bea Cukai Jambi.
Peristiwa bermula saat seorang pelapor, bernama Riki, bersama rekannya hendak menyampaikan informasi terkait dugaan penimbunan kedelai impor asal Amerika Serikat dan minuman beralkohol (minol). Namun, upaya mereka terhambat oleh dua petugas Bea Cukai bernama Handal dan Ihksan.
“Kami ingin menyampaikan informasi ini langsung ke kantor pelayanan, tapi kedua petugas tersebut seolah menghalangi kami untuk masuk,” ujar Riki, Selasa (19/8/2025).
Sempat terjadi perdebatan antara pelapor dengan kedua petugas. Handal menyarankan pelaporan dilakukan secara daring, namun pelapor bersikeras ingin menyampaikan secara langsung. Sayangnya, kedua petugas tetap tidak memberikan akses masuk ke ruang pelayanan.
“Sudah seharusnya Bea Cukai Jambi menyediakan ruang pelayanan publik untuk masyarakat, bukan mempersulit. Kami sudah berikan identitas dan KTA, tapi tetap saja tidak diberikan ruang untuk masuk. Petugas ini seakan ketakutan dengan kedatangan kami untuk melaporkan barang yang diduga ilegal. Apa yang sebenarnya mereka sembunyikan?” ungkap Riki dengan nada kecewa.
Tindakan kedua petugas tersebut mencoreng citra instansi Kementerian Keuangan dan menimbulkan kesan yang bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan melalui media sosial Bea Cukai Jambi.
Opini Hukum
Secara hukum, tindakan dugaan penghalangan penyampaian informasi publik tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang transparan, cepat, mudah, dan tidak diskriminatif. Jika benar terjadi penghalangan, maka tindakan kedua petugas Bea Cukai tersebut berpotensi melanggar kewajiban instansi dalam memberikan akses pelayanan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 3 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi publik, termasuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran hukum. Jika laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan kedelai impor dan minol dihambat, maka hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas hak masyarakat dalam mengakses dan menyampaikan informasi.
- Kemungkinan Maladministrasi
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi meliputi perbuatan yang berhubungan dengan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jika pelapor merasa dipersulit tanpa alasan jelas, maka tindakan oknum Bea Cukai bisa dikategorikan sebagai maladministrasi.
- Perlindungan Pelapor Dugaan Tindak Pidana (Whistleblower)
Dalam konteks dugaan adanya penimbunan barang ilegal, pelapor sebenarnya memiliki posisi penting sebagai whistleblower. Sesuai dengan prinsip hukum, mereka berhak atas perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun penghalangan.
Dari sisi hukum administrasi, sikap kedua oknum petugas Bea Cukai Jambi dapat menimbulkan konsekuensi berupa teguran hingga pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan maupun laporan ke Ombudsman RI.
Editor : Fadly
Pewarta : Tholip