GORONTALO UTARA, 10 Juni 2025 — Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara untuk penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030 telah resmi digelar, Selasa pagi. Pasangan Thoriq Modanggu, S.Ag., M.Pd.I dan Nurjana Hasan Yusuf, S.IP ditetapkan sebagai pemenang sah Pilkada 2024 oleh DPRD berdasarkan keputusan KPU Nomor 315 Tahun 2025.
Namun, momen demokrasi ini diwarnai sorotan tajam publik akibat ketidakhadiran Ketua DPRD dan sejumlah anggota legislatif lainnya tanpa penjelasan terbuka. Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Deisy Sandra Maryana Datau, tetap berjalan dengan kehadiran unsur Forkopimda, OPD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Ketidakhadiran unsur pimpinan DPRD dalam forum resmi ini menjadi perhatian serius dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, khususnya dari wilayah Gorontalo Utara.
“Paripurna ini bukan sekadar forum administratif, tapi penegasan legitimasi demokrasi. Ketidakhadiran pimpinan DPRD sangat disayangkan dan mencerminkan lemahnya tanggung jawab publik,” ujar seorang anggota PPWI Nasional wilayah Gorontalo Utara yang mengikuti langsung jalannya sidang.
PWI Nasional: Demokrasi Lokal Tak Boleh Dikorbankan untuk Manuver Politik
Menurut laporan PPWI, ketidakhadiran tersebut dikhawatirkan sebagai bentuk pembangkangan politik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan. Paripurna penetapan kepala daerah adalah bagian dari transisi kekuasaan yang sah dan wajib dihormati oleh semua pihak.
“Ketika pejabat publik memilih absen dalam forum resmi, itu bukan sekadar sikap politik, tapi potensi pengabaian terhadap mandat rakyat. Ini harus jadi perhatian Mendagri dan Dewan Kehormatan DPRD,” tambahnya.
Untuk Bangsa dan Negara, Bukan Golongan
PPWI menegaskan bahwa seluruh pejabat negara, baik eksekutif maupun legislatif, wajib menempatkan kepentingan rakyat dan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Demokrasi adalah amanah publik, bukan alat untuk manuver kekuasaan.
Organisasi ini juga meminta agar lembaga-lembaga terkait di pusat memonitor dinamika politik lokal yang berpotensi merusak stabilitas pemerintahan daerah, apalagi menyangkut legitimasi hasil pemilu.
“Ketidakhadiran seperti ini harus dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional. Demokrasi tidak boleh dikendalikan oleh ego segelintir elite.”
Laporan Lapangan oleh Masno Anggota PPWI Nasional Wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo Utara – 10 Juni 2025
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.