Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tomohon

Pemkot Tomohon Berikan Reward Kepada 3 Wajib Pajak Daerah

2884
×

Pemkot Tomohon Berikan Reward Kepada 3 Wajib Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri kegiatan Penyerahan Hadiah Kepada Wajib Pajak dan Instansi Pemungut Pajak Daerah Berdasarkan Tingkat Kepatuhan dan Penggunaan Kanal Pembayaran Digital Tahun 2025. Dilaksanakan di ruang rapat TUP Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kamis 15 Mei 2025.

Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Tomohon dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Bapak Renold Asri menyerahkan hadiah insentif pajak Daerah kepada tiga (3) instansi yaitu kepada Kelurahan Kakaskasen 2, Kelurahan Kakaskasen 1 dan Kelurahan Lansot serta kepada Wajib Pajak yaitu Pajak PBJT atas jasa Makanan dan/atau Minuman kepada pihak Red Herbs dan Pajak PBJT Jasa Hiburan kepada Pihak New Mahoni.

Example 300x600

Sambutan Walikota Caroll Senduk yang dibacakan oleh Sekot Tomohon menyampaikan Insentif yang kami serahkan merupakan tindak lanjut hasil Rakornas P2DD tahun 2024, oleh karena itu melalui insentif ini, kami berharap wajib pajak terus melakukan pemungutan dan pembayaran pajak daerah melalui kanal-kanal digital yang telah tersedia.

“Kami juga mengapresiasi kepada pihak Bank Indonesia yang terus mensupport dan memfasilitasi segala upaya perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah di Kota Tomohon. Besar harapan kami kerjasama ini akan terus terjalin dengan baik,” kata Walikota kutip Sekdakot Edwin Roring.

Lanjut Sekot Roring, kepada para penerima insentif kami ucapkan selamat atas diraihnya insentif ini. “Semoga insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadi pendorong semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi,” ungkapnya.

Dihadiri juga oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi bersama Jajaran. (*/Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *