TOMOHON,– Pemerintah Kota Tomohon menggelar acara penarikan mahasiswa Praktek Belajar Lapangan (PBL) III dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi Manado, yang telah melaksanakan kegiatan lapangan sejak tahun 2024. Senin (23/6/2025) bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Acara penarikan dihadiri oleh perwakilan FKM Unsrat, antara lain Ketua Panitia PBL III Dr. Ir. Oksfriani Sumampouw, SPi., MKes., Sekretaris Dr. Jane Tahulending, MKes., serta Dosen Pendamping Lapangan Dr. dr. Jeini E. Nelwan, MKes., yang mewakili Dekan FKM Unsrat Prof. dr. Vennetia R. Danes, MSc., PhD.
Pemerintah Kota Tomohon diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bapak Novi Politon, SE., MM., yang secara resmi membuka sekaligus menutup kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penarikan simbolis mahasiswa atas nama Kurnia Tabare.
Kegiatan PBL sendiri telah berlangsung sejak Agustus 2024, dimulai dengan PBL I selama empat minggu untuk identifikasi masalah kesehatan, dilanjutkan PBL II selama dua minggu untuk intervensi, dan ditutup dengan PBL III selama 10 hari untuk evaluasi hasil intervensi. Sebanyak 294 mahasiswa terlibat dalam rangkaian kegiatan ini, disebar di lima kecamatan dan 30 kelurahan di wilayah Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH, melalui Kepala Dinas Kominfo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada civitas akademika FKM Unsrat yang telah mempercayakan Kota Tomohon sebagai lokasi pelaksanaan PBL.
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Universitas Sam Ratulangi, khususnya Fakultas Kesehatan Masyarakat. Terima kasih juga kepada para mahasiswa yang telah berkontribusi melalui kegiatan administratif, pembangunan, hingga sosial kemasyarakatan,” ujar Novi Politon dalam sambutannya.
Ia juga berharap pengalaman lapangan ini dapat menjadi bekal berharga bagi mahasiswa saat memasuki dunia kerja nanti.
“Semoga kerja sama yang telah terjalin ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh kelurahan di Kota Tomohon,” tutupnya. (*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.