Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Tomohon

Pemkot Tomohon Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

4
×

Pemkot Tomohon Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

TOMOHON,– Pemerintah Kota Tomohon secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Ruang Sidang DPRD pada Selasa (5/8/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefri Polii S.I.K.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinergi yang terus terjalin dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD ini merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Proses penyusunannya dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RPJMD Kota Tomohon Tahun 2025–2029 disusun melalui berbagai tahapan partisipatif, mulai dari konsultasi publik, forum perangkat daerah, musrenbang, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dokumen ini dirancang berdasarkan kondisi, potensi, serta kemampuan fiskal daerah.

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini akan menjadi panduan strategis pembangunan lima tahun ke depan untuk mewujudkan visi besar Kota Tomohon:

“Tomohon Maju Berdaya Saing, dan Sejahtera”

Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi utama:

  1. Menjaga dan melestarikan Tomohon sebagai kota religius dan berbudaya;
  2. Mewujudkan ketahanan pangan dan pembangunan berwawasan lingkungan;
  3. Menjadikan Tomohon kota wisata dunia;
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  5. Menjadikan pemerintahan Kota Tomohon yang berintegritas, adaptif, dan responsif.

RPJMD ini juga selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, termasuk:

  • Penanganan stunting dan kemiskinan,
  • Pemenuhan standar pelayanan minimal,
  • Perlindungan perempuan dan anak,
  • Pelayanan kesehatan serta makanan bergizi gratis,
  • Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Wali Kota menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel demi tercapainya pelayanan publik yang optimal serta pembangunan strategis yang berkelanjutan.

Turut hadir dalam rapat paripurna:

Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom,
Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon,
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME,
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K,
Dandim 1302/Minahasa, Letkol Inf. Bona Ventura Ageng Fajar Santoso,
Korwil BIN Tomohon, Alfons Sumenge, S.STP,
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon (diwakili oleh Kasi Intel), Ivan Roring, SH, MH beserta
Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Dengan disampaikannya Ranperda RPJMD ini, diharapkan DPRD Kota Tomohon dapat memberikan masukan strategis serta mempercepat proses pembahasan dan pengesahan, demi mewujudkan pembangunan Kota Tomohon yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *