Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHTNI/POLRI

Penyelidikan Dugaan Gudang BBM Solar Subsidi di Desa Karang-Karangan Luwu Dihentikan, Bukti Visual Jadi Pergunjingan Publik!

20
×

Penyelidikan Dugaan Gudang BBM Solar Subsidi di Desa Karang-Karangan Luwu Dihentikan, Bukti Visual Jadi Pergunjingan Publik!

Sebarkan artikel ini

LUWU — Keputusan kepolisian untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan penampungan ilegal BBM Solar subsidi di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, menuai reaksi keras dari LSM Progress.

Bisnis gelap BBM Solar subsidi memang terkesan kebal hukum. Kegiatan ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Example 300x600

LSM Progress, yang sejak awal mengawal kasus ini, menyatakan kekecewaan dan mempertanyakan dasar penghentian proses hukum tersebut.

Koordinator LSM Progress, Ahmad, menilai alasan penghentian penyelidikan tidak masuk akal.

Pasalnya, saat melaporkan kasus ini pada awal April lalu, pihaknya menyertakan bukti-bukti visual berupa foto dan video yang merekam aktivitas dugaan penampungan solar subsidi di salah satu gudang di Karang-Karangan.

“Kami tidak asal tuduh. Bukti-bukti yang kami serahkan nyata, ada dokumentasi visual yang kuat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Menurut Ahmad, video yang dikirim ke penyidik menunjukkan aktivitas pemindahan solar subsidi dari mobil tangki ke jeriken dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut terjadi pada 8 April 2025 dan sangat bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

“Itu jelas praktik penampungan ilegal. Tapi kenapa justru dihentikan? Ada apa ini?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga mempertanyakan transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia BBM.

“Kami khawatir ada permainan di balik layar. Tidak masuk akal kalau penyelidikan dihentikan begitu saja tanpa penjelasan logis kepada publik,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, turut bersuara. Ia menilai, penghentian kasus seperti ini hanya mempertegas kekhawatiran masyarakat bahwa hukum bisa dikalahkan oleh kekuatan uang.

“Hukum kalah oleh setoran dan upeti dari para kriminal,” tegas Wilson, yang dikenal vokal mengkritisi lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

LSM Progress pun mendesak Kapolda Sulsel untuk turun tangan mengevaluasi langsung penanganan kasus ini. Mereka juga menyayangkan lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang sangat merugikan rakyat kecil.

“Selama ini masih banyak masyarakat di Luwu mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi, tapi di sisi lain ada dugaan kuat penampungan ilegal yang justru dibiarkan,” ungkap Ahmad.

Sebagai langkah lanjutan, LSM Progress akan melayangkan surat keberatan resmi ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.

Sementara itu, Polres Luwu melalui Kasatreskrim AKP Jodi Dharma SIK, MH, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan gelar perkara internal yang menghasilkan tiga poin utama:

  1. Belum Terdapat Cukup Bukti
    Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyelidikan dapat dihentikan jika hasilnya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
  2. Tidak Ditemukan Barang Bukti
    Dalam kasus tindak pidana khusus seperti penyalahgunaan BBM subsidi, pembuktian harus didukung penemuan barang bukti di lokasi. Dalam kasus ini, saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, tidak ditemukan barang bukti seperti yang disampaikan pelapor.
  3. Tidak Cukup Alat Bukti
    Gelar perkara menyimpulkan tidak terdapat cukup alat bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan adanya tindak pidana. Maka, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyelidikan resmi dihentikan.

Saat dikonfirmasi ulang mengenai kemungkinan adanya sanggahan dari pihak LSM Progress, Kasatreskrim hanya menjawab singkat, “tidak ada.” (*)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *