GORONTALO UTARA – Kasus peretasan akun media sosial kembali mencuat setelah Sukma Windhari Dagong melaporkan kejadian ini kepada awak media. Pelaku yang diduga bernama Muslin bin Subandi alias Rival diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa terhadap korban.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus ini bermula ketika pelaku pertama kali meretas akun korban, lalu mengancam dan memerasnya agar bersedia menjadi istrinya. Setelah korban menikah dengannya, pelaku justru melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara berulang hingga akhirnya korban memutuskan berpisah melalui Pengadilan Agama Negeri Limboto.
Kini, setelah berpisah, pelaku kembali beraksi dengan modus yang sama, yakni meretas akun korban serta menyebarkan foto-foto yang tidak wajar dengan tujuan pemerasan dan ancaman. Saat ini, pelaku sudah tidak berada di Gorontalo Utara, namun aksinya tetap menjadi ancaman bagi korban dan masyarakat.
Masyarakat Diimbau untuk Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menjaga keamanan akun media sosial dan waspada terhadap ancaman serupa. Jika mengalami kejadian seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Pihak kepolisian diharapkan segera bertindak untuk menangkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terjadi pada orang lain. Jika ada yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang. (M)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.