KANALSINDO.ID Minahasa, 24 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari kedua kasus tersebut, polisi mengamankan total barang bukti seberat 18,73 gram sabu yang diketahui dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, sesuai dengan program Asta Cita Presiden.
“Penyelidikan kasus narkoba membutuhkan waktu yang intens. Diawali dari pencarian informasi, pengintaian, hingga teknik undercover buy,” ujar Simbar dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Menurut Simbar, informasi awal penyelidikan mengarah pada jaringan peredaran narkotika dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang kemudian ditelusuri hingga ke Minahasa.
Penangkapan pertama dilakukan pada 25 Agustus 2025 di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Polisi menangkap tersangka bernama Allan Grantino Moding alias Ako (30) dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,77 gram. Allan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Tondano. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Minahasa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I).
Kasus kedua diungkap pada 21 September 2025 di Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan. Polisi berhasil menyita 19 paket sabu dengan berat bersih 16,69 gram setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara.
Kasatres Narkoba Polres Minahasa, Iptu Pyges Daromes, menegaskan barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine atau sabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Tersangka kedua kini juga ditahan di Rutan Polres Minahasa dan perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Minahasa. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” pungkas Kapolres Simbar.
















