Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi Nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02/XII/2024 yang menetapkan eksekusi atas tanah seluas 4.984,41 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1997. Dalam keterangan yang tertulis jelas pada surat pemberitahuan eksekusi, tanah tersebut seharusnya berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Namun, fakta di lapangan berkata lain—rumah-rumah di Desa Natar yang menjadi sasaran, membuat warga terpukul, kecewa, dan geram.
Headline
Pondaag Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon
KANALSINDO.ID,TOMOHON — Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring,…
Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI
KANALSINDO.ID,JAKARTA — (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI…
Redam Kontroversial, BPK Perlu Hitung Kembali Kerugian Negara 300 T di Kasus Timah
KANALSINDO.ID || JAKARTA – Menyusul putusan yang diangggap…
Hadiri Ibadah Penghiburan Caroll Senduk Sampaikan Ucapan Turut Berduka-Cita
KANALSINDO.ID,TOMOHON — Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk,…
Walikota Caroll Senduk Pimpin Apel Perdana
KANALSINDO.ID,TOMOHON ––Walikota Tomohon Caroll Senduk, menjadi Pembina dalam…
Kabar Duka: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia saat Menjalani Cuci Darah
KANALSINDO.ID || JAKARTA, Dunia hukum Indonesia kehilangan salah…
Presiden Prabowo Subianto Diminta Usut Tuntas Perobohan Rumah Warga oleh PTPN I Regional 7 di Desa Natar
KANALSINDO.ID || LAMPUNG SELATAN – Presiden Republik Indonesia…
Panglima TNI Inspirasi Generasi Muda, Audiensi Bersama Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
KANALSINDO.ID|| JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

